Ketua DPRD Barsel Sarankan Pj Bupati Audit Hutang RSUD Jarse Tahun 2021
BUNTOK, VOICE BORNEO.COM – Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Ir. HM. Farid Yusran, MM mengatakan telah menggelar Rapat Paripurna ke VII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 lanjutan paripurna, terhadap penyampaian 4 (Empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pj Bupati Barito Selatan, di ruang rapat Graha Paripurna DPRD Barsel, Selasa (28/6).
“Dimana respon Fraksi Dewan yang dinamakan Pendapat Badan Anggaran dan Pemandangan Umum Fraksi Dewan terhadap 4 (Empat) buah Ranperda tersebut, semua Fraksi menerima untuk dibahas”, ucap Farid.
Menyangkut pertanyaan beberapa awak media terhadap Kelapala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang habis masa jabatannya masih menggunakan pasilitas negara, itu tidak boleh.
“Bisa menggunakan pasilitas negara sesuai peraturan hanya untuk mobil yang boleh dia beli, dan itu boleh dipinjam pakai dulu selama proses dia beli, kalau tempat tinggal tidak boleh habis masa jabatan keluar, tidak ada istilah pinjam pakai, jangan bikin susah rakyat”.
Selanjutnya, kemarin DPRD menyerahkan hasil kerja tim Panitia Khusus (Pansus), dan membahas atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021.
“Banyak hal yang dibahas disana”ucapnya.
Dengan demikian, berdasarkan Pansus yang diserahkan dan hasil pembahasan atas LKPJ Bupati TA 2021 tersebut, maka itulah yang menjadi bahan kita memberikan rekomendasi ke pihak “Eksekutif” terkait khusus pinjaman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh Buntok yang sampai saat ini masih menanggung “hutang” agar di audit.
Adapun hutang yang ditanggung BLUD RSUD jaraga Sasameg Buntok sampai saat ini kurang lebih 13,3 milyar, ungkap Farid.
“Secara resmi kita sudah merekomendasikan hasil Pasus agar hutang tersebut dapat di audit, tinggal Pj Bupati Barsel sebagai tanggung jawab moral dapat menindaklanjutinya”.pintanya
Pj Bupati bisa meminta di audit dengan pihak yang berwenang yakni, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Auditor Independen yang resmi terdaftar.(S2).