Ini Motif Dua “Ninja” Sarang Walet yang Ternyata Resedivis…
BUNTOK – Kinerja Polres Barito Selatan (Barsel) melalui jajaran Polsek Dusun Hilir (Dushil) diback up tim Resmob patut di apresiasi, lantaran berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian sarang burung walet, dengan Barang Bukti (BB) kurang lebih 3 kilo gram, yang selama ini meresahkan masyarakat sekitar.
Terduga pelaku berinisial TR (37) pada saat kejadian bertugas menjadi pelaku pencurian dan BY (35) sebagai tindak pertolongan jahat yang membantu TR untuk menjualkan hasil curiannya.
“Melalui pengakuan kedua pelaku, motif mereka melakukan hal tersebut karena kebutuhan sehari-hari dan perlu uang karena Lebaran,” kata Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra,SIK,MM mewakili Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman,SIK,MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu M Saladin,SIK dan Kapolsek Dusun Hilir Ipda Sugito,SH saat melakukan press release, Kamis (12/5/22) pagi di Polres lama.
Pihaknya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang salah satunya merupakan resedivis tindak pidana penganiayaan atau pasal 351.
“Mereka melakukan pencurian sarang walet sebanyak 3 kilogram. Adapun pelaku berbagi tugas, TR sebagai pelaksana dan BY sebagai penjualnya,” terangnya.
Dijelaskanya, bahwa pencurian terjadi di dua tempat berbeda, yaitu pada 24 Maret 2022 di bangunan sarang walet milik Humairah dengan kerugian mencapai 46 juta.
“Kemudian selanjutnya pada 4 Mei 2022 di bangunan sarang walet milik M. Iking Dewanto dengan kerugian di perkirakan 30 juta,” terangnya.
Untuk kronologi kejadian, berawal saat korban memeriksa sarang walet miliknya dan menyadari bahwa sarang walet nya telah di curi. Oleh karena itu, korban segera bergegas melaporkan ke Polsek Dusun Hilir.
Mendapati laporan tersebut, Polres Barsel melalui Polsek Dushil langsung melakukan penyelidikan serta mengembangkan keterangan saksi saksi sehingga mengerucut kepada TR.
“Saat di periksa pelaku mengakui dan kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di temui sejumlah barang bukti peralatan untuk melancarkan aksi pencurian walet serta sarang yang telah di curi,” ungkapnya.
Adapun yang disita dari pelaku, perangkat snooping warna putih, baju kaos, celana pendek, 1 unit sepeda motor merk Suzuki, cincin emas 5,5 gram, nota penjualan sarang walet, parang, bambu dengan panjang 12 meter, sarang walet 1,2 kilogram dan uang tunai Rp 1 juta.
Lebih dalam di berikan informasi dari TR, pelaku BY turut membantu hasil penjualan dan di temukan uang tunai Rp 500 ribu.
Kemudian dari saksi saksi berinisial IH, di dapati satu HP Vivo Y21 warna diamond Glow dan uang tunai Rp 1,5 juta.
Serta dari saksi TRN nota penjualan sarang walet dan sarang walet seberat 7 ons, dan dari saksi SN sarang walet seberat 1,4 kilogram dan 9 ons.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1ke 5, dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.(S2).

