Pemerintah Harus Hadir Dalam Persoalan Sengketa Lahan
SAMPIT, VOICEBORNEO.COM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur atau Kotim, Rimbun mendorong agar pemerintah dapat selalu hadir dalam setiap persoalan sengketa antara investor dan kelompok masyarakat adat.
Pemerintah ujarnya, harus sigap dan harus lebih cepat sebelum persoalan itu rumit. Dirinya juga mendorong agar pemerintah setempat juga harus aktif menetapkan kawasan hutan adat.
“Bahkan pemerintah harusnya jemput bola untuk diusulkan kepada pemerintah pusat. Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat masih minim dilaksanakan,” kata Rimbun [ada Kamis, 13 Januari 2022.
Dalam beberapa tahun terakhir kata Rimbun, berdasarkan data diseluruh Indonesia kurang dari 50.000 hektar hutan adat, mendapatkan penetapan dari 9,3 juta hektare pemetaan partisipatif yang diserahkan Badan Registrasi Wilayah Adat.
Untuk itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diminta lebih aktif demi percepatan ini.
“Secara konstitusi, penetapan mengenai subyek hukum itu ada di pemerintah kabupaten. Jika tak ada peran pemkab, tidak akan bias,” tegasnya.
Lanjut Rimbun, disinilah bentuk keberpihakan pemerintah, Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014, dijelaskan bahwa hutannya dapat dijadikan untuk adat, bila ada peraturan daerah. Sehingga membutuhkan adanya kerja sama sesuai dengan regulasi yang ada.
Selain itu, dirinya juga menyinggung desa yang masuk dalam kawasan perizinan usaha perkebunan maupun pertambangan. Hendaknya itu menjadi Pekerjaan Rumah bagi pemerintah dimasukan dalam program prioritas penyelesaian.
”Ini menghindari konflik investasi dengan masyarakat lokal. Perusahaan merasa punya legalitas diberikan Negara, sementara masyarakat merasa punya hak dan secara de fakto mereka yang menguasai wilayah yang diberikan izin itu,”tandasnya.(Red)

