Bupati Barsel Resmikan Aplikasi ‘Hadapi’ Online Permudah Urusan Pengadilan Negeri

BUNTOK, VOICE BORNEO.COM– Pengadilan Negeri Kelas II Buntok lounching aplikasi HADAPI online dan penandatanganan MoU pengaduan, pendaftaran dan pelayanan kepada masyarakat agar mempermudah segala urusan di Pengadilan Negeri Buntok, yang berlokasi di Aula Pengadilan Negeri Buntok, Jl Pelita Raya kecamatan Dusun Selatan, Senin (2/11).

Ketua Pengadilan Negeri Buntok Frans Effendi Manurung menyatakan, pihaknya menciptakan terobosan digital aplikasi online ini agar mempermudah masyarakat dalam segala urusan dan tidak mengeluarkan biaya (gratis) tujuan dari aplikasi HADAPI (perpanjang penahanan, penggeladahan dan penyitaan) ini agar kita melayani masyarakat secara baik dan prima.

“Selain itu aplikasi ini mempermudah masyarakat yang jauh berada di pedesaan luar dari Kota Buntok seperti besuk tahanan dan perubahan akte catatan sipil dan segala urusannya yang ada di Pengadilan Negeri Buntok bisa lebih mudah dan cepat,” harapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Syamsuri, ST menyampaikan aplikasi online ini sangat luar biasa memotong mata rantai waktu dan biaya kepada masyarakat, aplikasi ini bekerjasama dengan pihak Dinas Dukcapil yang mempermudah segala urusan di pengadilan.

“Nantinya akan ada untuk kepegawaian dan bisa di laksanakan pada tahun 2022 mendatang bersama-sama serta kita sangat mendukung program ini,” ungkapnya.

Menurut pantauan Voice Borneo, kegiatan louncing aplikasi online yang diterobosi oleh pengadilan Negeri Buntok dan Kejaksaan Negeri Buntok khususnya di Barito Selatan ini di hadiri oleh Bupati Barito Selatan, Dinas Dukcapil, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Buntok, Kapolsek Se-Barito Selatan dan Wakapolres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra yang bersama-sama Ketua pengadilan, Kejari dan Bupati Barito Selatan menandatangani MoU dalam kegiatan ini. (S2).

Total Page Visits: 1231 - Today Page Visits: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *