Oknum DPRD Sudah Diperiksa namun Tak Ditahan. Ada Apa ya!! Kejari Gumas
PALANGKARAYA – Ada apa ya!! dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas(Gumas) begitulah pertanyaan yang pantas saat ini. Pasalnya, Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas yakni SR sering kali mangkir, dan tidak kooperatif pada saat dipangil untuk proses penyidikan, bahkan sebelumnya sempat beralasan karena terhalang banjir.
Sebelumnya, SR tiga kali mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi. Dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa (DD) Bereng Jun tahun 2018 lalu. SR berperan sebagai pengelola kegiatan penyediaan barang dan jasa. Dugaan Tipikor merugikan negara Rp.642.263.190.
Berdasarkan fakta persidangan beberapa waktu lalu, Andreas Arpenodie saat mejalani proses sidang. Ia menyebut SR yang merupakan oknum Anggota DPRD Gumas ada terlibat korupsi, mengakibatkan negara pun dirugikan. Alhasil terdakwa Andreas telah divonis hakim, selama dua tahun di sel tahanan, dan SR terus dilakukan pemangilan berkali-kali oleh Kejari setempat.
Pada akhirnya. Ia memenuhi panggilan Kejari Gumas, pada Rabu 29 September 2021 lalu, untuk diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan DD Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, pada tahun 2018 silam. Namun tidak ditahan, akankah perkara ini tetap dilanjutkan atau akan dihentikan.
Parahnya lagi, berdasarkan fakta persidangan serta pertimbangan dalam putusan hakim jika nama SR dan TAP turut serta dalam melakukan Tipikor bersama Andreas Arpenodie.
Dikomfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Gumas Hariyadi Meidiantoro, melalui Kasi Intel Firman Hadi Saputra, pihaknya sudah memeriksa SR di ruang kejaksaan setempat, pada Kamis (30/9/2021).
“Pada Rabu 29 September lalu, SR sudah datang dan kami langsung periksa sebagai saksi,” ucap Kasi Pidsus Kejari Gumas Hariyadi Meidiantoro, melalui Kasi Intel Firman Hadi Saputra.
Sedangkan tujuan pemeriksaan SR ini, kata dia, untuk mengungkap dan mendalami pihak lain yang harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi bersama terpidana mantan Kepala Desa (Kades) Bereng Jun Andreas Arpenodie, yang saat ini sudah divonis dua tahun kurungan penjara.
“Berdasarkan fakta di persidangan dan putusan hakim, tidak hanya Andreas Arpenodie yang melakukan Tipikor Dana Desa Bereng Jun tersebut. Untuk itu, kami cari siapa yang harus bertanggung jawab,” katanya.
Selama pemeriksaan, terang dia, SR menjawab semua pertanyaan dengan santai. Namun, keterangan yang disampaikan masih dianggap perlu untuk didalami, karena ada ketidaksesuaian antara keterangan saksi SR dengan saksi-saksi yang lain.
“Kami telah memiliki alat bukti, berupa surat-surat pertanggungjawaban pemanfaatan dana desa tahun 2018, SPj, kwitansi dan lainnya. Sedangkan untuk alat bukti keterangan saksi masih belum ada kesesuaian, dan ini masih kita dalami,” tuturnya.
Setelah diperiksa, ujar dia, SR tidak ditahan dengan alasan terlebih dahulu akan dikonfrontasi atau dipertemukan langsung dengan terpidana Andreas Arpenodie. Hasilnya nanti akan dituangkan dalam berita acara konfrontasi.
“Kami selaku jaksa penyidik mengagendakan konfrontasi antara keduanya ini pada minggu depan,” tuturnya.
Dia menambahkan, setelah didalami dan menyakini ada yang bertanggung jawab untuk disangkakan melakukan tindak pidana dengan terpidana Andreas Arpenodie, maka akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau ada dugaan SR yang harus bertanggungjawab, itu masih kita dalami,” tandasnya. (Red)

