Dorong Bupati Cari Solusi Perbaikan Jalan Lingkar Selatan

SAMPIT – Penanganan ruas jalan lingkar selatan hingga kini belum juga terlaksana. Hal jni membuat Pemkab Kotawaringin Timur harus memikirkan jalan lain. Apalagi Pemkab tak mungkin mengguyur anggaran dari APBD Kotim untuk perbaikan ruas jalan itu, karena merupakan kewenangan Pemprov Kalteng.

”Karena tidak jelas penanganannya, maka saya mendorong agar Bupati bisa memikirkan solusi lain dan kami dari DPRD punya solusi yang kami tawarkan,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur, Senin (31/5/2021).

Rudianur menuturkan, perlu pembangunan jalan baru sebagai alternatif. Salah satunya jalan dari Desa Pondok Damar menuju Pelabuhan Bagendang. Apalagi ada sembilan perusahaan yang siap membangun dengan dana di bawah konsorsium.

”Saya rasa daripada kita habis waktu dan tenaga memikirkan jalan lingkar selatan yang bukan tupoksinya, lebih baik ditindaklanjuti dengan jalan baru dari Pondok Damar ke Bagendang. Nantinya swasta yang akan berperan. Pemkab hanya sebagai koordinator dari konsorsium itu,” ujarnya.

Rudianur mendesak Bupati Kotim Halikinnor menindaklanjuti rencana itu. Pemkab akan diuntungkan dengan dibangunnya jalan tersebut. Di antaranya, tidak perlu mengeluarkan banyak dana untuk membiayai pembangunannya dan bisa mengurai kepadatan kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman dan HM Arsyad.

”Selain itu, aspal jalan di Kota Sampit akan bertahan lama, karena kendaraan pasti memilih melintas di jalan baru tersebut. Angka laka lantas juga bisa diminimalisir,” sebutnya.

Menurutnya, ada sejumlah perusahaan perkebunan yang menyatakan kesiapannya membangun jalan tersebut. Ruas jalan itu akan memotong jarak tempuh kendaraan dan melintasi dua desa, yakni Desa Pondok Damar, Natai Nangka dan Dusun Suluh Bakung, Paring Dua serta Rongkang.

Ada selisih jarak lebih dari 20 kilometer dibanding rute yang selama ini dilalui. Total panjang jalan tersebut sekitar 54 kilometer. Sebagian melewati jalan perusahaan, sisanya melewati jalan yang dibuka dari lahan yang dihibahkan masyarakat dari 54 kilometer panjang jalan tersebut.

Masih ada 17 kilometer jalan yang harus dibuka dan dituntaskan. Kendalanya, lahan yang dikelola masyarakat masih berstatus kawasan hutan produksi, sehingga harus mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar bisa digunakan dengan status pinjam pakai kawasan.
(re)

Total Page Visits: 520 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *