Dua Pengedar Sabu di Desa Tampelas Ternyata Satu Jaringan

 

KUALA KURUN – Dua orang diduga pengedar sabu  ditangkap alias diamankan Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) di tempat yang sama, yakni di Desa Tampelas Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, pada Minggu (16/5/2021) sekira jam 14.15 WIB.

Seorang pria berinisial BD (28) warga Tumbang Empas, dari tangannya diamankan sebanyak dua paket plastik klip, diduga sabu dengan berat kotor 7.57 gram, uang sebanyak Rp.1 juta, sementara seorang perempuan LL(29) warga Jutuh disita satu paket diduga sabu beratnya 1,07 gram, uang tunai Rp.1.200 ribu, berserta barang bukti lainnya.

Hasil penuturan dari Polisi, informasi berawal di dapat dari masyarakat, bahwa di Desa Tampelas ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Menindak lanjuti laporan itulah, Satresnarkoba Polres Gumas langsung bergerak melakukan penyidikan dan pengitaian.

Dicurigai, ada seseorang yakni BD kemudian dilakukan pengerebekan di TKP. Setelah dilakukan pengembangan kemudian digeledah badan dan rumah. Ternyata benar dia menyimpan dua paket dengan berat 7,57 gram diakui oleh terduga pengedar sabu ini.

Sementara ditempat yang sama, LL (29) ikut diamankan ditemukan serbuk kristal putih seberat 1,07 gram, dan ternyata mereka berdua satu jaringan saja sehingga langsung dibawa ke mapolres untuk dilakukan penyidikan.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo SH membenarkan, bahwa pihaknya ada mengamankan dua orang yang diduga pengedar sabu di Desa Tampelas tersebut. Kini sudah dibawa ke mapolres.

“Mereka sudah kita amankan, dan kita jelaskan mengenai keduannya ini bukan pasangan suami istri, namun keduanya ada didalam satu jaringan saja,” kata Ipda Budi Utomo, Senin (17/5/2021).

Selain sabu serta kedua pelaku pengedar ini yang diamakan, kata Budi menyebut, ada beberapa seperti uang Rp.1 juta milik BD, milik LL sekitar Rp 1.200 ribu, dua satu timbangan, empat bundel plastik klip, dua tas salempang, sendok sedotan sabu, dan dua buah gawai milik keduanya.

“Kedua ini akan di kenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian dia. (Gms/Krn)

Total Page Visits: 3455 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *