Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok Harus Kedepankan Perlindungan Kesehatan
SAMPIT – Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menekankan agar revisi peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengedapankan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang bukan perokok.
Diharapkannya, secara konseptual revisi itu lebih memperhatian pada aspek filosofis maupun sosiologis sebagaimana yang disampaikan di atas, tidak hanya pada aspek ekonomi. Sehingga keberadaan Perda betul-betul dapat memberikan jalan tengah bagi semua kepentingan.
”Secara filosofis kesehatan adalah hak asasi seorang manusia di dalam kehidupannya. Setiap orang berhak untuk hidup sehat, berada dalam lingkungan yang sehat dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu. Setiap warga negara diberikan kebebasaan untuk memenuhi haknya” ujarnya, Senin (3/5/2021).
Menurutnya, pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu ikhtiar melindungi masyarakat dari paparan terhadap asap
rokok dan terhadap produk tembakau pada umumnya. Hal ini didukung Undang-Undang 36 tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang mengharuskan pemerintah daerah menyusun Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
”Oleh karena itu diperlukan adanya pembentukan kebijakan daerah yang memberikan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi bayi, balita, dan masyarakat bukan perokok berupa pengendalian terhadap perilaku merokok,” tegasnya.
Ditambahkannya, revisi perda KTR tidak semata-mata dimaksudkan sebagai suatu regulasi dalam rangka menciptakan kepastian hukum tetapi juga dimaksudkan sebagai pembelajaran yang akan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku kooperatif dengan hukum yang adalah bentukannya sendiri.
“Oleh sebab itu Raperda KTR dilatarbelakangi dengan maksud untuk mengarahkan masyarakat dalam mengapresiasi keberadaannya selaku pribadi yang sehat, namun juga sekaligus sebagai pribadi yang tahu menghormati akan hak orang/ kelompok lainnya,” demikiannya.
(re)