Gadis 13 tahun di Gumas ini digagahi berkali-kali di bawah pohon
KUALA KURUN – Seorang gadis belia berusia 13 tahun yang masih berstatus pelajar, akhirnya ia harus rela digagahi alias diperkosa berkali-kali, di bawah pohon, wilayah Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Jumat (30/4/2021) lalu.
Data diketahui dari Polisi, gadis belia yang menjadi korban digagahi itu berinisial N (13) yang masih dibawah umur. Sedangkan pria yang diduga pelaku ia berinisial RS (28) warga asal Mantangai Hilir Rt.06, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, dan sudah diamankan Satreskrim Polres Gumas, Sabtu (1/5/2021) siang.
Awal kejadiannya ketika itu, pelaku diminta pulang oleh bosnya ke wilayah Kecamatan Mihing Raya, mengunakan klotok untuk mengambil drum minyak, saat sampai di lokasi yakni lanting.
Ternyata saat itu korban bersama temannya ada dibelakang lanting, yang tengah mencuci pakaian. Kemudian pelaku dipangil dan sambil tegur sapa kepada korban.
Seketika itu, pelaku mengajak pun N yang seketika itu naik atas dibawa duduk di bawah pohon dan langsung melakukan hal yang tidak senonoh berkali-kali.
Dengan peristiwa itulah, korban pun mengalami pendarahan dan orang tua korban merasa tak terima apa yang dialami anaknya, sehingga langsung malaporkan kejadian itu ke Mapolres Gumas.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan SH MM membenarkan kejadian itu, saat ini korban sudah berada di RSUD Kuala Kurun untuk mendapatkan perawatan medis guna mengetahui apa yang dialami anak ini.
“Memang saat itu korban mengeluh sakit perut, dan memangil perawat, setelah diperiksa korban mengalami pendarahan, sehingga petugas kesehatan desa menyarankan untuk dibawa ke RSUD Kurun, untuk memastikan dari keluhan dialami korban,” ucap AKP Afif Hasan, Senin (3/5/2021).
Selain itu, kata dia, pelaku diketahui juga sebagai pekerja serabutan itu, kini telah diamankan di Mapolres Gumas untuk diperose lebih lanjut, serta dalam mempertangung jawabkan perbuatanya terhadap korban pemerkosaan yang masih dibawah umur.
“Pelaku ini akan kita kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Afif. (Gms)