Larangan Mudik Diperketat, Terkecuali Ada Beberapa Kelompok Yang Bisa Melintas
PURUK CAHU – Pembatasan larangan mudik lebaran tahun 2021 mulai diperketat, semua itu merupakan upaya pemerintah baik pusat maupun daerah. Hal itu guna memutus rantai penularan virus Corona, yang muaranya untuk menyelamatkan seluruh masyarakat.
Namun pembatasan mudik yang dilaksanakan sejak 1 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang ini masih ada pengecualian, Sekda Mura Drs Hermon MSi saat dalam arahannya mengatakan, bahwa hanya arus barang kebutuhan pokok yang bisa diperkenankan masuk dan keluar Murung Raya.
“Untuk menjaga kestabilan stok kebutuhan bahan pokok atau sembako saja yang bisa diperkenankan masuk dan keluar. Itu pun juga pengecekan kita harapkan sama ketatnya,” pinta sekda.
KabagOps Kompol Indras Purwoko yang mewakili Kapolres Mura menegaskan, bahwa untuk sopir angkutan barang dan kebutuhan pokok, memang akan ada pengecualian.
“Tetapi apabila ada tanda-tanda yang mengarah kepada gejala kepada Covid-19, maka akan dilakukan pengambilan sampel swab gratis,” tegasnya.
Selain itu, ditambahkannya juga bahwa, pengecualian larangan mudik ini juga berlaku bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas yang dilengkapi dengan surat perintah, ambulans yang mengakut pasien sakit dengan surat resmi, kunjungan kedukaan. Kemudian petugas lain yang memiliki kepentingan yang mendesak. Selain beberapa hal ini semua dilarang keluar dari wilayah Kabupaten Murung Raya.
“Bagi PNS juga masih ada kelonggaran, tetapi syaratnya wajib dipenuhi. Sampai saat ini untuk tindakan bagi warga pengguna jalan yang melintas akan diarahkan untuk kembali atau putar balik,” imbuhnya.