Pemkab Mesti Fasilitasi Penambang Tradisional
SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus, mendorong Pemkab Kotim untuk memfasilitasi dan membina para penambang tradisional. Pasalnya, sejauh ini banyak dari mereka yang beraktifitas tanpa mengantongi legalitas, sehingga rentan bermasalah secara hukum.
”Saya berharap, kepada Pak Bupati bisa merangkul para pelaku illegal mining. Bantu mereka untuk urus izin pertambangan rakyat, ke pemerintah provinsi sebagaimana Undang-Undang Pertambangan yang baru ini,” ujarnya, Selasa (13/4/2021).
Lanjutnya, untuk usaha para pekerja tambang tradisional, baik itu emas, pasir besi dan galian C harus dilegalkan. Menurutnya, salah satu upaya yang bisa diberikan yakni dengan menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Dengan itu, memberikan kesempatan dan jaminan bekerja bagi kalangan penambang rakyat.
”Sebab persoalan illegal mining ini banyak yang menjerat masyarakat kita. Jadi dengan adanya WPR diharapkan, mereka bisa berusaha lebih aman. Sudah selayaknya pemerintah berpihak ke mereka warga kecil ini,” tegasnya.
Dirinya menilai, dengan diberikannya WPR ini akan menjadikan warga penambang tidak was-was dalam melakukan kegiatannya. Sehingga selama ini persoalan illegal minning tidak mengorbankan warga yang hanya mencari makan.
“Banyak penambang yang tertangkap, karena
secara aturan mereka tidak diperhatikan. Maka itu dengan terbukanya mata pemerintah ini, diharapkan jadi angin segar di masyraakat kecil,” bebernya.
Parimus menambahkan, dalam undang- undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba terkait WPR, bila sebelumnya diberikan luas maksimal 25 hektare dan kedalaman maksimal 25 meter. Maka melalui perubahan revisi Undang-Undang Minerba ini diberikan menjadi luasan maksimal 100 hektare. Kemudian memiliki cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter.
“Meski kewenangan pengelolaan pertambangan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, namun ada pengaturan, bahwa terdapat jenis perizinan yang akan didelegasikan kepada pemerintah daerah. Diantaranya perizinan batuan skala kecil dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tutupnya.
(re)