Legislator Ini Minta Penegak Hukum Lebih Teliti Dalam Administrasi Pemerintah
SAMPIT – Aparat penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan juga Kepolisian diminta lebih teliti dalam mengawasi administrasi pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi.
“Karena ada dugaan, bahwa pemerintah daerah dan pemerintah desa di Kotim ini tidak melaksanakan apa yang di atur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya, Kamis (18/3/2021).
Bahkan ujarnya, sebagai salah satu contoh permasalahan yang terjadi antara koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang ada di Kecamatan Mentaya Hulu. Perihal kewajiban perusahan membangun plsma atau kemitraan seluas 20 persen di area izin konsesi yang belum ada kejelasan hingga sekarang.
“Itu sudah tertuang dalam sertifikat dan SK hak guna usaha (HGU) PT KMA, namun masih belum di serahkan,” tegasnya.
Sehingga pihak desa pada (15/3/2021) lalu bersepakat memohon kepada bupati Kotim untuk mencabut ijin usah perkebunan PT KMA yang telah diduga melanggar Pasal 58, 59 dan 60 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
“Bahkan juga diduga melanggar perda Kotim Nomor 20 tahun 2012 tentang usaha perkebunan pola kemitraan. Saya meminta agar Bupati Kotim bisa melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi pemerintah desa. Mengingat bahwa desa mempunyai hak mengurus desa sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” tutupnya.
(re)