Tata Kelola Parkir di Wilayah Kotim Masih Semrawut

SAMPIT – Tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir. Hal itu dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerjasama dengan pihak ketiga, baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya.

Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar, mendorong agar adanya Perda khusus yang mengatur tentang mekanisme parkir serta sanksi pelangarannya.

“Tentu kita perlu merumuskan Perda Parkir. Karena saat ini yang jadi acuan adalah Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah. Kita perlu perda yang khusus mengelola parkir, karena saat ini banyak potensi parkir yang tidak maksimal,” ujarnya, Kamis (21/3/2021).

Lanjutnua, pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan.

“Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat. Apalagi jika dipungut oleh oknum tertentu, kemungkinan besar terjadi pungli,” tegasnya.

Menurutnya, sektor parkir di Kotim saat ini masih semrawut. Tidak ada acuan baku yang jelas dan berdasar secara hukum. Perda Parkir dibutuhkan agar semua diatur secara jelas dan rinci sehingga bisa menjadi acuan semua pihak. Hal ini juga untuk memberikan jaminan kepada masyarakat selaku pengguna jasa parkir agar bisa mendapatkan haknya sesuai aturan.

“Yang kurang adalah mekanisme lelang, harusnya terbuka dan transparan. Tapi nyatanya tidak pernah disampaikan di publik kapan waktu lelang dan kapan penentu pemenang. Tentu kita semua wajib mengawasi kegiatan ini karena sangat rentan,” pungkasnya.
(re)

Total Page Visits: 373 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *