Kades Wajib Sinkronisasikan Program dengan Pemerintah
- 8
SAMPIT – Program pembangunan tentunya selalu disusun setiap tahun, baik itu pembangunan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi. Dimana dalam programnya, semua tingkatakan harus sejala atau sinkron.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur mengatakan, kepala desa wajib mensikronisasi program pemerintah. Program desa harus sejalan untuk menuntaskan persoalan yang tengah berkembang.
“Salah satunya adalah program penanggulangan kemiskinan. Program penanggulangan kemiskinan di tingkat desa harus diintegrasikan ke dalam RPJM (rencana pembangunan jangka menengah) Desa,” ujarnya, Sabtu (6/3/2021).
Yang mana lanjutnya, RPJM Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat, selanjutnya bisa dijadikan acuan dalam penyusunan RKP (rencana kerja pemerintah) Desa setiap tahunnya.
“Proses pengintegrasian ini tentu harus dilakukan melalui Musrenbangdes, Musrenbangcam dan Musrenbang kabupaten/kota dengan melaksanakan prinsip partisipasi dan pemetaan yang tepat serta komprehensif,” tegasnya.
Maka ujarnya, dengan begitu akan dihasilkan sinergi dalam perencanaan daerah, antara strategi pembangunan yang dari atas (top down) dengan partisipasi masyarakat dari bawah (bottom up).
“Hal ini untuk menghindari tumpang tindih, maka harus dilakukan dengan memperkuat komitmen, koordinasi, tingkatkan sinkronisasi dan kembangkan harmonisasi. Hanya dengan cara inilah Kotim dapat membangun dari pinggiran untuk memperkuat desa,” pungkasnya.
(re)