Wakil Ketua I DPRD Barsel Edukasi Masyarakat Agar Tak Membakar Lahan
BUNTOK-DPRD Barito Selatan (Barsel) terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayahnya masing-masing.
“Kita selalu memberikan edukasi kepada masyarakat di beberapa kesempatan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” Wakil ketua I DPRD Barito Selatan usai menghadiri apel sosialisasi maklumat kapolda tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan atau lahan, Kamis (25/2) di halaman makopolres.
Dikatakannya, edukasi tersebut disampaikan pihaknya dalam sejumlah kegiatan reses dan lainnya terutama disejumlah wilayah-wilayah yang titik hotspotnya tinggi.
“Karena, akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan, menyebabkan terjadinya kabut asap yang sangat berbahaya bagi kesehatan,” ucap politisi dari Partai Golkar tersebut.
Oleh karena itu, dirinya mendukung adanya maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan atau lahan tersebut.
Menurut dia, hal tersebut mengingat, di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito terutama yang berada di wilayah Kecamatan Jenamas dan Dusun Hilir sering terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Apalagi lanjut dia, saat ini mulai memasuki musim kemarau panjang dan mudah-mudahan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan bisa diantisipasi sejak dini dengan meningkatnya kesadaran masyarakat.
“Alhamdulillah, kita bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan beberapa waktu lalu juga sudah membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) sebagai garda terdepan menanggulangi apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya masing-masing,” bebernya.
Pada kesempatan ini juga ia berharap kepada pemkab Barito Selatan agar memfungsikan MPA yang telah dibentuk tersebut.
“Termasuk memberikan sarana dan prasarana memadai kepada MPA, sehingga mereka bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan maksimal,” tambah dia
Selain itu, ia menambahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi agar memberikan peralatan berupa alat pemadam, perahu, dan membuat sumur bor serta lainnya guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah ini.
Ia, juga mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini agar menjaga lingkungannya masing-masing dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Sebab kalau melakukan pembakaran dalam membuka lahan akan ditindak secara pidana,” pungkasnya.(S2)