9 WNA Ilegal Asal Tiongkok Berada di Mura, Ngapain ya?

PURUK CAHU – Sebanyak 9 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Cina, diketahui sejak Januari 2021 telah berada di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura), untuk bekerja di wilayah tambang rakyat di Kecamatan Tanah Siang.

Keberadaan WNA ini diakui pihak Kesbangpol selaku otoritas pemerintah daerah setempat, yang bertugas melakukan pendataan dan pengawasan terhadap aktifitas seluruh WNA yang ada di Mura. Sesuai dengan Peruturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 1994 tentang pengawasan orang asing tindakan keimigrasian (lembaran negara RI tahun 1994 nomor 54 tambahan lembaran negara RI Nomor 3562) peraturan menteri dalam negeri nomor 50 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan tenaga kerja asing di daerah.

Kabid kewaspadaan Hulkini S Bangkan, membenarkan adanya aktifitas 9 WNA ilegal asal Tiongkok Cina tersebut, telah beraktifitas di areal tambang rakyat sekitar Kecamatan Tanah Siang.

“Kita sudah lakukan pengecekan dilapangan sejak minggu lalu, dan memang ada 9 orang WNA asal Tiongkok di areal tambang rakyat,” kata Hulkini saat di wawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (24/2/21).

Dibeberkannya, bahwa yang memasukan 9 WNA ini di ketahui pemilik usaha tambang tersebut, dan pihaknya telah menyurati dan mengimbau pemilik usaha tambang yang diketahui menggunakan alat berat, untuk segera mendatangi kantor Kesbangpol untuk menyampaikan laporan dan membawa dokumen mereka untuk di daftarkan.

“Sampai saat ini mereka belum pernah melaporkan diri ke kantor kesbangpol,” ungkapnya.

Selain itu, Hulkini mengakui ada 11 orang WNA Legal yang telah terdaftar, dan perusahaan tempatnya bekerja pun terus menyampaikan laporannya secara berkala.

“Terkait dengan keberadaan warga negara asing (WNA) resmi (Legal), pihaknya telah melakukan pendataan sebanyak 11 orang WNA. Serta keberadaan mereka ini tersebar di beberapa perusahaan tambang batu bara dan IUPHHK di wilayah Kabupaten Murung Raya. Namun tidak ada yang bekerja di perusahaan tambang emas,” papar Hulkini.

Kabid Kewaspadaan ini berkeyakinan, bahwa 9 orang WNA ini tidak memiliki dokumen resmi, dan pihaknya akan tetap menyurati para pemilik usaha, agar segera  mendaftarkan mereka kepada pihaknya.

“Kita tetap akan surati mereka dan jika tetap tidak diindahkan, kami akan menyampaikan laporan resmi kepada pihak Kesbangpol Provinsi Kalteng untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (udi)

Total Page Visits: 786 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *