Perawan Tak Kunjung Kembali, Eh Malah Gadis Belia Dicabuli Kai Uban Berulang Kali

PURUK CAHU – Praktek pengobatan spiritual dukun cabul yang di lakoni Itai alias Kai Uban (68), akhirnya berakhir. Setelah salah satu korbannya (15) warga Kabupaten Murung Raya (Mura), bersama keluarga besarnya, melaporkan pelaku kepada pihak Polsek Murung Polres Mura, Kamis (11/2) lalu.

Diketahui, aksi cabul pelaku terhadap korbannya yang dilakukan berkali-kali di sebuah pondok, di Desa Bahitom Kecamatan Murung, Mura beberapa waktu yang lalu.

“Modus dari dukun cabul yang diperkirakan cukup banyak memakan korban ini, menawarkan dan membujuk rayu korbannya, dengan menawarkan bisa membuat pasiennya kembali menjadi perawan. Namun, dengan aturan pelaku harus menyetubuhi korbannya, sebagai syarat pengobatan,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, saat memimpin pers release pengungkapan kasus persetubuhan dibawah umur di halaman Mapolsek Murung, Sabtu (13/2).

Ia menjelaskan, pelaku disergap di pondok tempat praktek cabulnya, yang berukuran 4 x 5 meter di Trans Bahitom. Pelaku ditangkap saat berada di dalam kamar tempatnya melakukan kegiatan pengobatan, yang diselimuti kain kuning yang identik dengan warna kain keramat.

“Dari pengakuan korban sudah berkali kali disetubuhi oleh pelaku selama kurun waktu satu tahun, namun awalnya pelaku tidak berani mengaku. Karena pelaku mengancam akan menyantet korbannya, jika melaporkan tindakannya kepada pihak lain,” ungkap perwira berpangkat melati dua ini.

Saat ini pelaku bersama barang bukti, berupa 1 lembar pakaian dalam warna merah, baju kaos oblong warna abu abu, dan celana panjang kain warna merah muda, sudah diamankan di Mapolsek Murung. Dan terhadap pelaku atas perbuatannya diancam dengan Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku akan kita ancam sesuai dengan UU perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (udi)

Total Page Visits: 839 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *