Delapan Orang Tertimbun Dua Tewas Akibat Tambang Emas Ilegal di Mura

PURUK CAHU – Longsoran tanah akibat aktivitas tambang emas ilegal yang dikerjakan masyarakat, kembali memakan korban jiwa di daerah Tanjung Bohai RT 09, Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya (Mura), Jumat (11/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, sebanyak delapan orang pekerja tambang tertimbun longsor tanah hitam bercampur pasir, dua diantaranya tewas di tempat.

Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ronni M Nababan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat kelompok kerja emas yang menggunakan sistem penyemprotan, melakukan aktivitasnya di areal lobang kerjanya. Lalu tidak berselang lama, tiba tiba tebing setinggi 6 meter dan lebar 50 meter tersebut, mengalami longsor yang akhirnya menimpa para pekerja.

“Sebanyak lima orang pekerja tertimbun tanah setinggi pinggang, satu orang sempat diselamatkan. Namun dua orang lainnya tidak dapat diselamatkan,” kata Kasat Reskrim saat dihubungi awak media, Sabtu (13/2).

Ke enam korban selamat mengalami luka memar dan lecet, sedangkan korban tewas ditempat kejadian yakni, Suprimanto (23) dan Ansyah (43), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Muara Tuhup.

Ronny menambahkan, bahwa saat ini pihaknya telah mengambil langkah langkah pengamanan lokasi kejadian, dan menyita beberapa barang bukti, serta meminta keterangan beberapa saksi yang berasa di tempat kejadian tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar berhati hati dengan kondisi alam yang saat ini sedang terjadi. Khususnya warga masyarakat yang masih saja melakukan kegiatan penambangan, agar bisa lebih mendepankan faktor keselamatan kerja,” pungkasnya. (udi)

Total Page Visits: 813 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *