Bagaikan ‘Jackie Chan’ Korban Menangkis Enam Tusukan Badik dengan Kaki

BUNTOK – Kesigapan korban berinisial AA (31) bagaikan aktor laga terkenal ‘Jackie Chan. Lantaran dirinya berhasil menghindar dari enam tusukan badik pelaku berinisial K (32), walaupun akhirnya dua tusukan terakhir mengenai korban, saat ditangkis korban dengan menggunakan kakinya.

Hal tersebut berawal dari perselisihan dan cekcok di acara pemenuhan hukum adat perkawinan, di jalan Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, pada Jumat (29/1/2021) lalu.

“Pelaku yang merupakan warga Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan tersebut, menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, hingga mengalami dua luka robek di bagian kaki,” kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro,SIK MH melalui Kapolsek Dusun Utara Ipda Normandi,SP kepada awak media, Senin (1/2/21).

Ia menceritakan, saat itu korban tengah menghadiri acara hukum adat perkawinan, dari warga Desa Panarukan. Kemudian terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku. Tersulut emosi, pelaku mendorong korban lalu mengeluarkan senjata tajam jenis badik, dari pinggang sebelah kirinya.

“Pelaku berusaha menusuk korban sebanyak enam kali, sambil maju melangkah. Beruntung, hingga tusukan ke empat tidak ada yang mengenai korban, karena berhasil menghindar,” terangnya.

Lalu, korban kemudian tersandar di tiang lampu, melihat demikian pelaku berusaha kembali menusuk kearah korban, yang kelima kalinya.

“Namun, korban berhasil menangkis menggunakan kaki kirinya sebanyak dua kali, sehingga dua tusukan pelaku mengenai kakinya, yang mengakibatkan luka robek,” terangnya.

Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut, pada hari Sabtu (30/1) pelaku diamankan oleh pihak Polsek Dusun Utara.

Dari pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis badik, dengan panjang kurang lebih 30, cm yang terbuat dari besi, dan satu lembar celana pendek kain dengan motif loreng berwarna hitam.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 351 ayat (2) sub pasal 351 ayat (1) KUHPidana maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (S1)

Total Page Visits: 826 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *