Napi Asimilasi Berulah Lagi Harus Segera di Jebloskan ke Lapas
SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini mengatakan, agar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit, yang mendapatkan asimilasi dan berulah lagi, harus segera dikembalikan ke lapas.
“Semua napi yang mendapatkan asimilasi tersebut, jangan berulah lagi di masyarakat. Kita harapkan napi ini sudah bisa berbaur, dan mentaati norma yang berlaku di masyarakat,” tegas Khozaini, Selasa (26/1/2021).
Dikatakan Khozaini, pihak Lapas harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sehingga, jika nantinya pihak kepolisian mengamankan pelaku tindak pidana kejahatan, yang merupakan narapidana program asimilasi, bisa langsung dijebloskan ke Lapas.
“Warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana, setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi, untuk segera dikembalikan ke Lapas, usai menjalani BAP di kepolisian. Agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” tegasnya.
Selain itu ujarnya, harus berkoordinasi juga dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Lengkapi juga administrasi warga binaan, yang dibebaskan dengan baik dan juga database pasca-asimilisi Covid-19. Agar koordinasi bisa berjalan dengan baik.
“Dan juga harus melakukan evaluasi, serta meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan, yang dibebaskan lewat asimilasi dan integrasi. Ini berperan penting dalam menekan jumlah warga binaan, yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program asimilasi,” bebernya.
Menurutnya, warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Tidak hanya terhadap pribadi napi, kalau perlu ujarnya turut dipantau keluarga dari napi tersebut.
“Kalau perlu cek langsung ke keluarga napi yang mendapat asimilasi tersebut. Jangan sampai napi ini berulah lagi,” pungkasnya (re)