Raperda Ketertiban Umum Akan Jadi Regulasi Bagi Satpol PP Untuk Bertindak

SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, kemarin Selasa (18/5/2021) pihaknya mulai membahas Raperda Ketertiban Umum, dimana akan jadi alat dan regulasi bagi Satpol PP Kotim untuk bertindak. Dalam rangka memberikan kenyamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Karena selama ini pekerjaan Satpol PP sebagian besar menertibkan masyarakat. Terutama yang mengganggu ketertiban umum. Seperti pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya dan pelanggaran di ruang publik lainnya,” ujarnya, Rabu (19/5/2021).

Lanjut Handoyo, namun hal itu tidak dibarengi dengan regulasi untuk membentengi operasi di lapangan tersebut.

”Selama ini kegiatan Satpol PP tidak dinaungi melalui Perda, karena memang belum ada, sedangkan Satpol PP pekerjaannya melakukan tindakan dan penertiban terhadap Ketertiban Umum. Bahkan, saya kaget juga jika selama ini mereka bekerja tidak ada Perda-nya,” tegasnya.

Dirinya menilai, tugas Satpol PP berat karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Bahkan, dalam penertiban tak jarang bergesekan dengan masyarakat, sehingga menimbulkan masalah. Terlebih masyarakat yang ditertibkan melakukan pelanggaran terhadap Ketertiban Umum.

“Jangan sampai kita menegakan Perda, tapi Perda yang ditegakan tidak ada, ini fatal dalam konstruksi hukum administrasi,” demikiannya.
(re)

Total Page Visits: 345 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *