Dewan Desak Pemkab Kotim Segera Selesaikan Permasalahan Puluhan Tahun Lahan Kuburan
SAMPIT – Hampir 30 tahun masalah sengketa lahan kuburan di jalan Jendral Sudirman Km 6, hingga kini tidak ada penyelesaian dari pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Oleh kerena itu, anggota Komisi I DRPD Kotim SP. Lumban Gaol meminta permasalahan tersebut segera diselesaikan. Karena upaya masyarakat yang selama ini memang sudah berlarut-larut, dijanjikan untuk dilakukan ganti rugi atas tanah yang mereka miliki secara legalitas, mulai tahun 1982 lalu.
“Penyelesaian itu dijanjikan pemerintah mulai tahun 91 hingga tahun 2021, yang kurang lebih 30 tahun. Kita sebagai wakil rakyat sudah beberapa kali melakukan RDP dan upaya persuasif, supaya pemerintah daerah segera menyelesaikan sengketa tersebut,” katanya, Selasa (12/1/2021).
Namun, pemerintah daerah sampai dengan hari ini belum melakukan jawaban atau penyelesaian yang baik. Sehingga pihaknya sangat mendorong masyarakat, supaya kali ini mendatangi dan memaksa jawaban dari pemerintah daerah.
“Apa jawaban dan alasan mereka yang tidak mau melakukan ganti rugi tersebut. Jadi kedepan kami akan tetap membantu masyarakat bila dibutuhkan untuk menyelesaikan ini. Pemerintah daerah sudah bersedia untuk melakukan pembayaran, maka saya sebagai anggota DPRD akan siap menganggarkan di pembahasan perubahan ke depan,” tandasnya.
Sementara itu, M. Sofyan Noor SH MH selaku kuasa hukum dari masyarakat, yang lahannya berada di dalam area TPU KM 6 Sampit – Pangkalan Bun tersebut mengatakan, sudah mendatangi Komisi I DPRD Kotim untuk mengadukan hal tersebut.
“Selama ini belum ada kompensasi atau pembayaran ganti rugi, terhadap masyarakat tersebut. Saya meminta pemerintah daerah dalam waktu 15 hari setelah nanti, kami memasukkan surat resmi agar segera memberikan kompensasi,” tegasnya.
Lebih lanjut ujarnya, apabila dalam waktu 15 hari pemerintah daerah tidak memberikan jawaban, atau tidak ada sikap terhadap masyarakat, pihaknya mengancam akan menduduki pemerintah daerah dan menuntut ganti rugi.
“Saya selaku kuasa hukum dari Ramelan, anak dari almarhum Sulaiman Kamis dan kawan-kawan, menginginkan agar pemerintah daerah tidak mengabaikan hal ini. Kami akan melayangkan surat ke Kapolres, pemerintah daerah dan juga DPRD, yang khusus menangani dampak ini. Khususnya untuk komisi I yang dari awal sudah mengetahui akan hal ini,” bebernya.
Bahkan ujarnya, Komisi I DRPD Kotim sudah memberikan RDP atas surat ganti rugi tersebut.
“Namun, sampai sekarang pemerintah daerah tutup mata, tutup telinga dan tidak pernah menyelesaikan sampai sekarang pembayaran tersebut,” tandasnya. (re)