Pelaku Usaha Wajib Terapkan Prokes
PURUK CAHU – Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang menjadi senjata utama menghindari penularan virus corona saat ini bukan hanya kewajiban warga masyarakat saat beraktifitas di luar rumah, namun juga wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha.
Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro SIK melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho S AP mengatakan bahwa, dalam operasi yustisi secara masif yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Polsek Murung Polres Murung Raya Dan TNI, Sat POL PP, dan dinas terkait terus melakukan patroli di seluruh wilayah Kota Puruk Cahu dengan menyasar warung warung, cafe, pertokoan dan tempat berkumpulnya Masyarakat.
“Operasi yustisi secara Masif ini di laksanakan untuk meningkatkan kedisiplinan warga agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, selain itu mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya masing masing,” kata Yuliantho saat di bincangi Voice Borneo, Selasa (22/9).
IPDA Yuliantho, S.AP mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi akan terus di laksanakan untuk meningkatkan kedisiplinan warga selalu menggunakan masker guna menekan angka penyebaran Covid-19.
“Kami harap dengan operasi yustisi serentak ini dapat menekan angka penyebaran covid 19 khususnya di Kabupaten Murung Raya,” ungkapan lagi.
Kapolsek Murung menambahkan, bahwa walaupun sudah memasuki masa Adaptasi Kehidupan baru kita harus terus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Patroli gabungan ini nantinya akan terus di lakukan, dan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Sosialisasi dan Partisipasi,” tutupnya. (udi)