Tegas, Langgar Protokol Kesehatan Denda Rp. 200 ribu dan Kerja Sosial di Mura
PURUK CAHU – Tim Gabungan TNI Polri dan Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura), melaksanakan apel pemberangkatan Yustisi Covid-19, yang dilaksanakan serentak se Indonesia. Bertempat di pos kota Polres setempat, alun alun Jorih Jerah Kota Puruk Cahu, Senin (14/9/20) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Murung Raya Drs Perdie M Yoseph MA, yang diwakili Sekretaris Daerah Drs Hermon Msi dalam arahannya mengatakan, bahwa telah sah berlaku peraturan Bupati (Perbup) Murung Raya nomor 26 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan di masyarakat.
“Memang sejak 26 Agustus 2020 perbup ini sudah ditandatangani Bupati Mura, yang mengacu kepada Inpres No 6 dan Peraturan Gubernur Kalteng. Namun saat ini masih kita terus sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Hermon.
Sekda menjelaskan, Peraturan Bupati Mura ini bertujuan dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19, yang saat ini mulai menunjukan penambahan pasien positif. Dengan upaya menertibkan
masyarakat dalam menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, pembatasan kerumunan (sosial distancing).
“Pembagian masker sampai saat ini sudah sangat intensif kita lakukan, bersama seluruh komponen pemerintah dan masyarakat. Jadi dengan sosialisasi ini kita mengimbau masyarakat, agar lebih taat dengan protokol kesehatan,” jelasnya.
Hermon juga menjabarkan, bahwa dalam perbub nomor 26 tahun 2020 ini akan berlaku sanksi bagi masyarakat, yang terjaring razia penegakan perbub tersebut.
“Sanksinya berupa kerja sosial, seperti diwajibkan menyapu di jalan umum dan membersihkan fasilitas umum, yakni rumah ibadah dan lainnya. Selain itu denda materi sebesar Rp 200 ribu per orang, yang tidak menggunakan masker,” tandasnya.
Sementara itu Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro SIK menegaskan bahwa, pada 10 Oktober 2020 yang akan datang, peraturan tersebut beserta sanksinya akan berlaku efektif.
“Kita bersama jajaran TNI dan pemerintah daerah, akan bersama sama melakukan sosialisasi aturan ini. Dalam waktu dekat akan dilakukan kegiatan penindakan dilapangan. Sehingga kami berharap kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, dapat lebih meningkat dengan adanya aturan ini,” pungkasnya. (yud)