PT Adaro Logistic Diduga Tak Bayarkan Retribusi Jasa Capai Milliaran Rupiah
BUNTOK, VOICEBORNEO.COM – PT Adaro Logistic di duga tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang retribusi jasa, bahwa setiap kapal tongkang yang melewati alur perairan, sungai maupun danau akan dikenakan retribusi senilai 50 ribu.
Namun, sekarang melalui pembaruan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2022 menjadi 250rb untuk setiap kapal yang melewati perairan di barsel.
“Kita akan sosialisasikan, baik kepada pemilik tongkang, agen, maupun perusahaan. Dimana harapan kita tentu ikut membantu pembangunan di barsel artinya bisa membayar perda atau regulasi yang ada di barsel,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Barsel Ir. Daud Danda, Selasa (21/6).
Untuk hal tersebut, Dishub Barsel sudah menghubungi dan nantinya pihak adaro logistic akan memenuhi kewajibannya.
“Mereka akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan mereka, pihak adaro logistic juga nantinya akan memanggil agen agen yang di gunakan,” ucapnya.
Diakuinya, dari beberapa tahun lalu Dishub telah melakukan pendekatan terhadap adaro logistic untuk dapat duduk bersama untuk membicarakan terkait hal itu.
” Kita akui ini masih menjadi PR kita, namun kemarin kita sudah memanggil agen agen, pada prinsipnya no problem. Intinya semoga target kepada dishub ini bisa tercapai untuk membantu pembangunan barsel,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayaran Dishub Barsel Wayan menjelaskan, bahwa benar pihak adaro logistic belum membayarkan retribusi jasa yang di maksud.
“Itu dari zaman Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAJ), hitungannya masih 25 rupiah per ton dulu gak di bayar, sekarang perdanya udah di rubah dan sampai sekarang ga di bayar,” ungkapnya melalui telepon.
Untuk nominal sendiri jika di total dari dulu hingga sekarang, mencapai miliaran karena hal tersebut cukup lama terjadi.
“Itu dulu dari data data UPTD kita di lapangan, kira kira mungkin 20 tahun yang lalu mas,”bebernya.
Upaya Dishub sendiri pada zaman itu untuk sosialisasikan pembayaran tersebut lanjut ia, pihaknya dulu sempat ke jakarta dengan pejabat pejabat pemda zaman dahulu untuk membahas perihal dimaksud.
“Kita akui dulu memang kami memang salah prosedur mas, namun sekarang telah memahaminya,” ujarnya.
Pihak PT Adaro Logistic melalui Andrianto Rezka selaku External Relation Departemen Head saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan aplikasi pesan WhatsApp pada tidak mengangkat dan tidak membalas pesan.
Kemudian pada Jumat (17/6) lalu ketika di hubungi kembali melalui pesan Whatsapp mengatakan, dirinya tidak mengetahui permasalahan itu serta ia mengaku baru mendengar hal tersebut.
“Saya di Banjarmasin dan kadang di Jakarta. Saya baru dengar hal ini. Dan bukan di bidang saya. Ada orang lain yang paham, mohon maaf nggeh,” isi pesan Andrianto, Jumat (17/6) lalu.
“Coba saya cari tau dulu dan cari orang yang tepat dan paham enggeh. Sudah saya infokan ke tim. Saya belum dapat kabar kembali,” ujarnya lagi.
Setelah itu, pada Sabtu, (18/6) lalu kembali mempertanyakan nomor telepon yang bisa dihubungi dari PT Adaro Logistic untuk mengkonfirmasi dan menjelaskan permasalahan ini dari pihaknya agar berita disajikan dapat berimbang. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan lebih dari PT Adaro Logistic. (Tim)

