Terungkap di DPRD, Gaji 25 PPPK Paruh Waktu Dinas LH Barito Utara Turun Dibanding Saat Honorer

MUARA TEWEH – Nasib 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Barito Utara bersama DLH, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Hukum Setda Barito Utara, Kamis  22 Januari 2026.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli mengungkap fakta pilu yang dialami para PPPK Paruh Waktu, khususnya petugas kebersihan, yang justru mengalami penurunan upah setelah diangkat dari status honorer atau non ASN.

“Mereka curhat kepada anggota DPRD. Kita harus mengkaji persoalan ini secara serius, karena ada perbedaan antara PPPK Paruh Waktu yang bekerja di kantor dengan mereka yang bekerja di lapangan. Mereka mulai bekerja sejak pukul 03.00 WIB,” ujar Hj Henny.

Diketahui, sebanyak 38 PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai pindahan dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR yang kemudian dialihkan ke Dinas LH. Dari jumlah tersebut, 25 orang mengalami penurunan penghasilan setelah penyesuaian sistem pengupahan PPPK Paruh Waktu.

Sebagai contoh, pengawas teknis lapangan lulusan D-III yang sebelumnya menerima upah Rp 3.000.000 saat berstatus non ASN, kini hanya menerima Rp 2.050.000. Lulusan S-1 turun dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.750.000, sementara lulusan SMA turun drastis dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 1.680.000. Penurunan upah juga dialami petugas penyapu jalan, sopir angkutan sampah, pembantu sopir, hingga penjaga TPA, dengan selisih penurunan berkisar Rp 212.500 hingga Rp 1.320.000.

Kondisi tersebut semakin memicu kecemburuan karena 190 petugas kebersihan non ASN lainnya yang belum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu masih menerima sistem upah lama seperti saat berada di Dinas PUPR.

Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini menegaskan perlunya koordinasi lintas perangkat daerah agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan merugikan para petugas kebersihan.

“Harus ada koordinasi antara Dinas LH, BKPSDM, dan Bagian Hukum Setda. Apakah bisa dibuat Peraturan Bupati dengan mengacu pada SK Menpan RB, sehingga upah mereka bisa kembali seperti semula,” tegas Mery.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati menjelaskan, bahwa skema PPPK Paruh Waktu tidak sepenuhnya mengacu pada jenjang pendidikan.

“PPPK Paruh Waktu ini tidak mengacu pada jenjang pendidikan. Total ada 38 PPPK Paruh Waktu dan 190 non ASN, semuanya merupakan pindahan dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti hasil RDP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RDP tersebut menyepakati dua kesimpulan utama, yakni:

  1. Gaji PPPK Paruh Waktu (petugas kebersihan) Dinas LH akan disesuaikan dengan gaji sebelumnya, mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
  2. Perjanjian kinerja PPPK Paruh Waktu Dinas LH akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD Barito Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal hasil RDP agar memberikan keadilan dan kepastian bagi para petugas kebersihan yang selama ini menjadi garda terdepan menjaga kebersihan kota.(Red)

Total Page Visits: 2 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *