Wakil Bupati Barsel Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda Cadangan Pangan Daerah
BARITO SELATAN – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam rapat
paripurna ke-2 masa sidang I tahun 2025 yang digelar di ruang Graha Paripurna DPRD setempat, Jumat (10/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua I Ideham, dan
dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
pimpinan instansi vertikal, serta tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten
Barito Selatan terhadap Ranperda tersebut.
Wakil Bupati Khristianto Yudha dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik antara pemerintah daerah
dan DPRD selama proses pembahasan Ranperda.
“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang terjalin dalam pembahasan substansi
Ranperda ini. Peraturan ini nantinya menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam mengatur
penyelenggaraan cadangan pangan daerah,” ujar Khristianto.
Ia menjelaskan, pembentukan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengamanatkan agar tata cara penyelenggaraan cadangan
pangan pemerintah kabupaten diatur melalui peraturan daerah.
Ranperda tersebut bertujuan untuk memperkuat ketersediaan pangan di tingkat daerah, mempermudah akses pangan
masyarakat, serta memenuhi kebutuhan pangan bagi warga yang terdampak kerawanan pangan akibat gejolak harga, bencana
alam, bencana sosial, atau keadaan darurat.
“Setelah mendapatkan persetujuan bersama, tahapan berikutnya adalah memperoleh nomor register dari Gubernur Kalimantan
Tengah sebagai perwakilan pemerintah pusat sebelum ditetapkan dan diundangkan,” jelasnya.
Wakil Bupati menambahkan, dengan adanya perda ini diharapkan penyelenggaraan cadangan pangan daerah dapat
memberikan manfaat nyata bagi peningkatan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Barito Selatan.
“Semoga implementasi peraturan ini benar-benar mampu memperkuat ketahanan pangan dan mendukung kesejahteraan
masyarakat,” pungkas Khristianto.(gor)

