Warga Dadahup Diciduk Polisi Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabun 11,45 Gram
Kapuas-Warga Dadahup di ringkus pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas mengamankan seorang laki laki yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu brutto 11,45 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo,mengakui bahwa telah mengamankan sorang laki laki diduga berinisial Z(34),Warga Kecamatan Dadahup.
“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bawa akan di lakukan transaksi narkotika dan dari ciri ciri yang sudah dikantongi dan sesuai langsung melakukan penangkapan,”kata Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo,Selasa 15 Mei 2025.
Kasat Narkoba mengakui bahwa setelah di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti yang diduga kristal bening narkotika jenis sabu dalam paketan kecil sebanyak 20 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 11,45 gram dan juga barang bukti lainya berupa,18 buah potongan sedotan.1 buah sendok Sabu terbuat dari sedotan.2 Pack plastik klip merk C.TIK.3 buah dompet kecil.
Uang tunai sebesar Rp 1.450.000,- dan 1 unit HP Merk VIVO 1806 warna Pink.
“Untuk memberikan efek jerah Z di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya

