Inspektorat Kabupaten Kapuas Ingatkan Pengembalian Fasilitas Pemerintah Daerah

Kapuas– Inspektorat Kabupaten Kapuas menegaskan bahwa pihak ketiga yang memanfaatkan fasilitas milik Pemerintah Daerah wajib mengembalikannya setelah masa pinjam pakai berakhir,sebagai bagian dari upaya memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,Jumat 21 Maret 2025.

Hal ini disampaikan Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Kapuas, Pepen Nurpendi, S.STP., M.A., CGCE., bahwa fasilitas pemerintah yang dipinjamkan untuk keperluan tertentu harus dikembalikan tepat waktu agar dapat digunakan kembali sesuai dengan kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik. Ia menekankan bahwa keterlambatan dalam pengembalian dapat berpotensi menghambat operasional serta menimbulkan permasalahan administratif.

Selain itu,lanjut Pepen bagi pihak yang menggunakan aset pemerintah untuk kepentingan usaha, Pepen mengingatkan agar memperhatikan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian. Hal ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan daerah.

“Segala bentuk pemanfaatan aset harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena semuanya berkaitan dengan Prinsip Akuntabilitas dan Standar (PAS),” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Inspektorat akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan aset pemerintah oleh pihak ketiga. Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan, pihaknya tidak akan segan untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan semua pihak yang menggunakan fasilitas pemerintah dapat lebih tertib dalam mengelola dan mengembalikan aset sesuai dengan ketentuan, demi mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah.

Total Page Visits: 738 - Today Page Visits: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *