Residivis Spesialis Nasabah Bank Kambuh Lagi, Gasak Uang Rp 27 Juta

Kapuas – Seorang residivis spesialis pencurian terhadap nasabah bank kembali beraksi dan menggasak harta korban didalam tas di dalam mobil yang terpakir senilai uang Rp 27.000.000.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang diketahui bernama Acung (63),warga Jalan Merpati Indah RT.012 RW.001 Kel. Basirih Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Prov.Kalimantan Selatan.Merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali terlibat kasus serupa.

“Pelaku merupakan residivis dengan modus operandi yang sama, yaitu mengincar korban yang baru saja menarik uang dari bank. Saat ini, tersangka sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Gede Eka Yudharma,Kamis 7 Maret 2025.

Mahyuni alias Acung di ringkus tim gabungan Resmob Polres Kapuas dan Poksek Selat pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 09.30 wib depan Alfamart Jalan Tambun Bungai Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Mahyuni alias Acung telah membuntuti korban sejak keluar dari bank. Setelah memastikan momen yang tepat, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil uang korban yang tersimpan di dalam kendaraan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama setelah melakukan transaksi dalam jumlah besar di bank. Polisi juga berjanji akan terus melakukan patroli dan meningkatkan keamanan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Sementara itu, Mahyuni alias Acung kini harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat dengan pasal 362 pencurian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya Acung pernah di hukum Terlapor merupakan Resedivis Spesialis Nasabah Bank dan pernah dihukum,TKP di Martapura pada tahun 2017 menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,TKP di Pelaihari 20 Agustus 2020 menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan,Terlapor juga melakukan pencurian (congkel jok motor),TKP di Jalan Keruing pada akhir bulan Desember 2024 dan berhasil mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000,-.TKP diatas Feri besar Jalan Mawar pada tanggal 02 Januari 2025 dan berhasil mengambil uang korban sebesar Rp. 115.000.000,-.

Total Page Visits: 247 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *