Pasutri Bobol Pin ATM Menguras Uang Isi Tabungan

Kapuas-Aksi kejahatan yang di lakukan pasangan suami istri yang berhasil membobol pin kartu Anjungan Tunai Mandiri(ATM),menguras isi tabungan milik Korban Warga Basarang,pada Sabtu, 15 Februari 2025 sekira pukul 22.30 Wib.

 

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani mengakui bahwa pihaknya telah mengamankan pasangan suami istri(Pasutri),atas nama Agus Wandira dan Tini warga Jalan Kapten Piere Tendean Gang Sor Mas RT 05 RW 04 Barak no 6 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.

 

Aksi kejahatan yang di lakukan oleh kedua pasutri tersebut dimana rumah korban yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Km 08 Rt 01 Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas dalam keadaan sepi pelaku masuk ke dalam rumah mendapati sebuah dompet tersebut oleh korban di simpan dalam keranjang baju yang terletak di ruang tengah rumah korban.

“Setelah mengambil dompet tersebut sekitar pukul 23.14 Wib terlapor mengambil uang dalam kartu ATM BRI sebanyak tiga,” kata Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,Rabu 19 Februari 2025.

Kasat Reskrim merincikan pelaku Wandi melakukan penarikan pertama sebesar Rp. 2.500.000,- penarikan yang kedua dan penarikan ketiga dengan nilai yang sama sehingga total keseluruhan uang milik korban yang di ambil oleh terlapor sebesar RP.7.500.000,- dan atas kejadian tersebut

korban merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Basarang.

“Pelaku berhasil membobol kartu PIN ATM korban dengan memasukan angka tanggal lahir,bulan dan tahun lahir korban dan berhasil menguras isi tabungan korban sebanyak tujuh juta lima ratus ribu rupiah,”ungkapnya.

Berdasarkan laporan korban atas kehilangan anggota Resmob langsung bergerak mengumpulkan keterangan sehingga pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 21.00 Wib. Wandi dan Tini berhasil di amankan di sebuah barak di Jalan Kapten Piere Tandean Gang Sor Mas Rt.05 Rw.04 barak no.6, Kel. Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pasangan suami istri Wandi dan Tini di jerat dengan Tindak pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya.

Total Page Visits: 312 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *