Fakta Persidangan TPS 4: Paslon Erlin Hardi-Alberkat Yadi Tidak Terlibat

Kapuas-Putusan persidangan kasus dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 4 dengan terdakwa RS, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), di vonis 2 tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (tanggal), terungkap bahwa pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Erlin Hardi dan Alberkat Yadi tidak terlibat dalam pelanggaran yang didakwakan.

Kuasa hukum dari terdakwa RS,M Junaedi L Gaol menyampaikan,bahwa RS didakwa melakukan manipulasi data suara di TPS 4 saat proses penghitungan suara. Namun, dalam persidangan, sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk saksi ahli dan pengawas pemilu, memberikan keterangan yang memperkuat bahwa tindakan yang dilakukan RS bersifat individual dan tidak berkaitan dengan paslon tersebut.

“Dari hasil investigasi dan bukti yang diajukan, tidak ditemukan instruksi atau keterlibatan langsung dari paslon Erlin Hardi-Alberkat Yadi,” ungkap M Junaedi L Gaol kuasa hukum terdakwa RS,Senin 23 Desember 2024.

Junaedi Gaol mengatakan Pernyataan ini juga didukung oleh RS yang menyatakan bahwa kliennya bertindak atas inisiatif pribadi tanpa koordinasi dengan pihak manapun.Memang pada saat itu ada keluarga dari terdakwa RS untuk mewakili menjoblos surat suara.Karena tidak bisa hadiri untuk menggunakan hak pilihnya.

Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi dan transparansi dalam pemilu, serta menegur keras peran individu yang mencederai demokrasi.Setelah melakukan diskusi dengan terdakwa dan menerima vonis hukuman yang di putuskan oleh PN karean dalam kasusnya memang Lex specialis terang Pemulu.

“Persidangan ini menggaris bawahi perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pemilu,” ujarnya.

Dengan terkuaknya fakta ini, paslon Erlin Hardi dan Alberkat Yadi mendapat klarifikasi dari berbagai pihak terkait dugaan keterlibatan mereka. Proses hukum terhadap RS tetap berjalan untuk menentukan pertanggungjawabannya dalam kasus ini. Sidang lanjutan dengan bacaan tuntutan vonis kepada RS.

Total Page Visits: 724 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *