Aep Saepulloh : Bakal Ada Tersangka Baru Pada Pekerjaan Proyek Pembangunan Taman Sapan

PURUK CAHU – Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Taufik SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Murung Raya, Aep Saepulloh menengaskan, Setelah ditetapkannya para tersangka pada proyek pembangunan taman sapan berinisial TG, BB dan CG pada hari Senin (9/12) pihaknya terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru pada pembangunan taman sapan yang nilai anggarannya Rp. 47.985.600.000 tersebut.

 

“Para tersangka pada kasus pembangunan taman sapan sudah kita lakukan penahanan dan untuk sementara dititipkan di rutan Polres Murung Raya, dan tunggu hasil pengembangan selanjutnya yang mungkin saja akan ada tersangka baru” Ujarnya.

 

Aep menyampaikan bahwa sampai saat ini pihak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) tidak berhenti sampai disitu saja, dalam melakukan pengembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pekerjaan Pembangunan Taman Sapan (Multiyears) Kontrak yang dimulai semenjak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

 

“Perkara penanganan perkara dugaan Tipidkor pada Pekerjaan Pembangunan Taman Sapan (Multiyears) Tahun 2022-2023 akan terus kami kembangkan,nanti kita akan korek terus siapa-siapa yang terlibat dalam pembangunan taman sapan tersebut” Tegas Aep Saepullah.

 

Dimana, lanjut Aep Saepullah, atas perbuatan tersangka yang bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan taman sapan tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000.000 (enam milyar rupian).

 

Sebagai imformasi tambahan pekerjaan taman sapan tersebut dilakukan oleh PT.Unggul Sokoja Cabang Kuala Kapuas berdasarkan kontrak Nomor 600/31.2.21/PPR/CK-DPUPR/V/2023, Konsultan pengawas dari CV. Balinga Perkasa Design dan konsultan perencana dari PT. Wastu Citra . David

Total Page Visits: 562 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *