MPP Gabungan 21 Instasi Pelayanan Publik Terintegrasi 

Kapuas-Mall Pelayanan Publik(MPP), memgabungkan 21 Instasi vertikal Pemkab Kapuas dan Kementrian akan bergabung dalam satu kantor sehingga mempermudah layanan perijinan kepada investor dan masyarakat.

Kepala Dinas Penanamam modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP),Pengeran S Pandiangan mengatakan,keberadaan Mall Pelayanan Publik yang akan di bangun gedung untuk pelayan terpadu sehingga mempermudah investor dan masyarakat uhtuk mengurus perijinan.

“Ada 21 lembaga vertikal baik pemerintah daerah,perbankan dan Kementrian akan digabungkan dalam satu gedung sehingga pelayanan perijinan lebih mudah ,tetap waktu dan efisien,”kata Kepala DPMPTSP Pangeran S Pandiangan di saat di konfirmasu di ruang kerjanya,Kamis 5 September 2024.

Dijelaskan Pengeran sapaan akrabnya,bahwa akan di buatkan ruangan untuk di tempati 21 instansi sehingga proses perijinan menjadi mudah dan cepat contoh ada pemohon yang ingin mengurus ijin ketika di cek berkas dokumennya ternyata masih ada kekurangan yakni Kartu Tanda Penduduk(KTP),setelah di cek oleh pemohon tercecer atau hilang.Ketika di urus ke Dukcapil harus ada lagi surat kehilangan dari Kepolisian.

“Jadi masyarakat tidak harus ke Dukcapil atau kepolisian.Semua sudah bisa di urus langsung di gedung MPP dengan sistem terintegrasi,”ungkapnya.

Dikatakannya,bahwa semua urusan yang berkaitan dengan dokumen perijinan terintegrasi dimana 21 lembaga vertikal tergabung disana sehingga akses pelayanan tidak lagi berbelit dan makan waktu lama tinggal di proses langsung jadi. Ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden no 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan call publik.Serta arahan Wakil Presiden RI Mah’ruf Amin bahwa tahun 2024 merupakan tahun terakhir diseluruh Indonesia harus menerapkan sistem tersebut.

“Karena kita keterbatasan dana maka Pemkab Kapuas baru mulai membangun gedung MPP tahun 2024 ini,”terangnya.

Ditambahkannya m,bahwa sebelum membangun senuda dokumen penunjang tata naska harus sudah siap dan melalui pertemuan pertama FGD dapat diketahui badan,instasi dan Kementrian mana saja yang ikut bergabung di Mall Pelayanan Publik.

“Nanti pelayanan ke 2 sudah di lakukan penandatanganan MoU kemudian di ajukan sambil gedung di bangun dan diresmikan.Semua akses layanan publik gratis semua di sediakan oleh Pemerintah Daerah,”demikian disampaikan Pangeran S Pandiangan.

Total Page Visits: 588 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *