Begeni Penjelasan Kadiskes Terkait Penghargaan UHC
Kapuas-Kabupaten Kapuas mendapat penghargaan Universal Health Coverage (UHC),dari Menteri koordinator bidang pemberdayaan manusia dan kebudayaan karena sudah 98 persen masyarakat tidak mampu di Kabupaten Kapuas sudah terkafer dalam program Jaminan Kesehatan Nasional(JKN), BPJS yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dr.Tonun Irawaty Panjaitan,MM.,menjelaskan JKN melalui produk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS),Kesehatan,khusus untuk program UHC,, bagi masyarakat yang tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS). Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang telah membayarkan asuransi kesehatan.
“BPJS Kesehatan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas agar masyarakat yang tidak mampu mendapat akses layanan kesehatan secara gratis melalui UHC yang sudah berlaku pada tangga 1 Juni 2024,”kata Kadiskes dr Tonun Irawaty Panjaitan,Kamis 8 Agustus 2024.
Disampaikan dr.Tonun sapaan akrabnya,bahwa apa yang telah di lakukan bapak Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi,ST.,dan bapak Selada Kapuas Drs.Septedy,.M.Si.,bersama DPRD Kabupaten Kapuas yang telah mealokasi danda dari Anggaran Pendapatan Belanja(APBD),tahun anggaran 2024 sekitar Rp 45 Miliar agar UHC di bulan Juni 2024.
“Masyarakat yang mendapat layanan kesehatan gratis tinggal membawa KTP warga Kapuas langsung di layani dan harus terdaftar di DTKS. Makanya kolaborasi dengan Dinas Sosial dalam mengimput data yang bersumber dari Kecamatan,Kelurahan dan Desa juga sangat penting sehingga bisa tercapai program UHC di Kabupaten Kapuas.
“Saya berharap dengan adanya UHC dan komitmen pemerintah dan stakeholder dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik,”pungkasnya.(Red)

