Dinas PUPR Barsel Persiapkan Pemenuhan Tenaga Kerja Bersertifikat
Kepala Dinas PUPR Barsel Ita Minarni menyampaikan, tenaga kerja bersertifikat tersebut merupakan amanat undang-undang, dan saat ini di Barsel belum banyak yang memiliki sertifikat dimaksud.
“Kita mengupayakan tenaga kerja di daerah ini bisa bersertifikat untuk melaksanakan pekerjaan pemerintah maupun swasta. Jadi pembina jasa konstruksi tidak hanya membina di sektor pemerintah, tapi juga di sektor swasta,” di Buntok, (8/7).
Dipaparkan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, maka hal itu juga akan diterapkan di Kabupaten Barsel.
“Pengawasan ini tidak hanya untuk mengawas jasa konstruksi saja, tapi juga ketertiban usaha, ketertiban penyelenggaraannya, serta tertib penyelenggaraan pemanfaatan jasa konstruksi. Sehingga ke depan, apa yang kita kerjakan ini akan berdampak kepada hasil pekerjaan yang baik,” ucapnya.
Diungkapkan pula, pihak jasa konstruksi sedang mempersiapkan dan menyusun waktunya untuk mengadakan pelatihan yang berhak mendapat sertifikat. Pihaknya juga melihat skema untuk bekerja sama dengan pihak lain khususnya dengan jasa konstruksi. (gor).