Kewajiban BPD Melakukan Pengawasan Pembangunan Di Desa
Kapuas – Inspektur Heribowo, SH, CF.rA., mengimbau kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk meningkatkan pengawasan dalam proses pembangunan di desa.
Hal ini bertujuan agar pembangunan dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan sesuai dengan hasil musyawarah desa.
Permintaan ini disampaikan saat Heribowo menjadi narasumber dalam kegiatan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan BPD di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Jalan Jenderal Sudirman,pada Sabtu (29 Juni 2024).
Menurutnya, peran BPD sangat krusial dalam memastikan bahwa setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan di desa berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama warga melalui musyawarah desa.
Pengawasan yang efektif oleh BPD diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan transparansi dalam penggunaan dana desa.
“Pengawasan yang dilakukan oleh BPD yaitu berupa monitoring dan evaluasi (monev) terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat untuk menciptakan sinergi yang baik dalam pembangunan desa.
“Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari semua pihak, kita dapat memastikan pembangunan desa yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi seluruh warga,” ujarnya.
Kegiatan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan BPD tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan perwakilan dari berbagai desa di Kabupaten Kapuas.
Acara ini diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi BPD dalam mendukung pembangunan desa yang lebih baik kedepannya. (RED)

