DPRD Barito Utara Gelar RDP Bersama Pemkab, BPJS Kesehatan dan RSUD Muara Teweh

MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Barito Utara, (Dinas Kesehatan, RSUD Muara Teweh) dan BPJS Kesehatan kantor Cabang Muara Teweh, mengenai pelayanan kesehatan pada RSUD Muara Teweh dan Puskesmas se Barito Utara di ruang rapat DPRD setempat, Senin 3 Juni 2024.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I DPRD, H Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya dan anggota DPRD lainnya.
Sedangkan dari Pemkab Barito Utara dihadiri staf Ahli bupati bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan drg Dwi Agus Setijowati, Sekretaris Dinas Kesehatan Barito Utara, Direktur RSUD Muara Teweh, Kepala BPJS Kesehatan kantor Cabang Muara Teweh, Ahmad Zainudin, serta Kepala Puskesmas se Barito Utara.
“Setelah mendengarkan penjelasan, tanya jawab, dan kesimpulan yang disampaikan pada rapat dengar pendapat ini telah menghasilkan 11 kesimpulan,” kata Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini.
Adapun hasil kesimpulan RDP yaitu pertama, usulan pemindahan dua puskesma yaitu Puskesmas Lanjas dan Puskesmas Melayu untuk perkembangan Puskesmas yang lebih baik. Kedua, Pemda dan DPRD Barito Utara mengajukan usul biaya ambulance pasien sakit yang dirujuk yang sudah terdaftar di aplikasi BPJS, jika terjadi meninggal di Rumah Sakit maupun di jalan dan berubah menjadi rawat jalan oleh Rumah Sakit penerima rujukan untuk dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ketiga, penambahan dokter umum dan dokter spesialis serta insentifnya. Keempat, pengelolaan kebersihan, satpam dan sopir di RSUD Muara Teweh dilakukan dengan sistem outsourcing. Kelima, penunggu pasien di rumah sakit maksimal 2 (dua) orang.
Keenam, pengunjung harus patuh terhadap jam besuk pasien. Ketujuh, membedakan pemberian insentif kepada tenaga medis yang bertugas didaerah terpencil. Kedelapan, penerapan aplikasi SIDIAN agar segera dievaluasi. Kesembilan, usulan pengadaan mobil operasional untuk kepada Puskesmas dan kendaraan roda dua untuk petugas pustu, poskesdes dan polindes.
Kesepuluh, usulan tambahan insentif untuk tugas tambahan sebagai direktur dan kepala puskesmas. Kesebelas, pasien BPJS kelas 3 (tiga) tetap pada kelasnya.(RED)

Total Page Visits: 120 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *