Sidang Penyelesaian 5 Sengketa Pelanggaran Administrasi

Kapuas – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas menggelar sidang penyelesaian 5 sengketa pelanggaran administrasi pemilihan legislatif pada pemilu yang lalu.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi, S.H.l. bahwa Bawaslu melaksanakan sidang pelaksanaan pelanggaran administrasi pemilihan umum dengan agenda 5 agenda putusan.

“Sidang yang kami laksanakan dari pukul 09:00 WIB hingga pukul 16:30 WIB. Sudah 3 putusan yang sudah dibacakan,” ucap Ketua Bawaslu Iswahyudi, Senin (18 Maret 2024).

Dikatakannya bahwa untuk 3 putusan yang sudah selesai dilaksanakan penggugatnya atas nama Romal dengan putusan Nomor 003. Bahwa terlapor tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dikarenakan pelapor salah menggugat terlapor terutama alamat pelaksana Pemilu pada TPS.

“Untuk perkara kedua dengan Nomor 005, terlapor tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran. Karena semua pelaksanaan sesuai dengan aturan tentang Pemilu untuk pemilih DPTB sudah benar sesuai dengan mekanisme,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk laporan 004 pelapor masih sama yakni Romal dengan pokok perkara ada 2 yang diperiksa terkait dugaan pencatatan salah DPTB. Bahwa terlapor tidak ada kesalahan memberikan surat suara kepada pemilih. Hanya kesalahan yang ke 2 pada pencatatan pemilih seharusnya pemilih DPTB dimasukan dalam daftar hadir DPTB malah salah kolom pengisian saja.

“KPPS salah mencatat daftar hadir yang seharusnya DPTB malah ke kolom DPT. Akibat dari kesalahan administrasi maka Bawaslu memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar lebih teliti lagi dan kepada KPU untuk mempertimbangkan yang bersangkutan untuk rekrutmen badan adhock,” imbuh Iswahyudi.

Ditambahkan Iswahyudi, bahwa masih ada 2 putusan yang belum selesai. Direncanakan dilanjut sidang penyelesaian pada pukul 20.30 WIB karena masih dilakukan konsultasi final ke Bawaslu RI.

Untuk 2 kasus yang ditunda diantaranya gugatan saudara Waisu terhadap 11 KPS di Kecamatan Selat, terkait dengan pemilih DPTB. Apakah sesuai dengan penerimaan surat suara.

“Kemudian kasus yang dilaporkan Guntur Jagat melaporkan ada surat suara yang tercoblos untuk partai dan Caleg dimasukan ke suara partai, sehingga kami belum mengambil keputusan,” terangnya.

Diharapkan kedepan dengan adanya kasus yang ditangani Bawaslu, pihak KPU untuk lebih banyak lagi memberikan Bimtek lebih dari 1 kali kepada pihak badan adhock tentang bagaimana cara mengisi formulir maupun daftar hadir, baik DPTB maupun DPT atau sejenisnya.

“Saya berharap untuk rekan-rekan KPU untuk memberikan pelatihan kepada anggota PPK atau PPS lebih ditingkatkan lagi karena banyak kasus terjadinya kesalahan administrasi,” pungkasnya.(RED)

Total Page Visits: 424 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *