Terkait Plasma, PT ATA Akui Komitmen dan Telah Penuhi Regulasi
PALANGKA RAYA — Terkait Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas yang sekarang melakukan penutupan akses keluar masuknya operasional dari PT Arcepilago Timor Abadi (ATA) secara sepihak. Karena itu, Pihak PT ATA mengakui telah berkomitmen dan memenuhi regulasi- regulasi yang ada, khususnya terkait peraturan tentang fasilitas kebun masyarakat / minimal 20 persen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Manager SSL Koes Hermawan Bramasto menerangkan saat press releasenya mengakui PT. ATA saat ini telah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat di 4 Desa yakni Desa Petak Bahandang, Desa Teluk Nyatu, Desa Hurung Bunut dan Desa Tewang Pajangan. Dimana, katanya, telah terealisasi kurang lebih 35 persen dari areal yang sudah diusahakan.
“Hal ini sudah melebihi dari Permentan No. 98 tahun 2013. Serta bagi hasil kebun masyarakat SHU atau SHK sudah di mulai sejak 2016,” kata Koes Hermawan Bramasto, Jumat (15/12/2023).
Kemudian, sambung Bramasto, berdasarkan regulasi terkait TMKH bahwa PT ATA saat ini dalam proses pembangunan kebun Masyarakat sebagai tambahan utk kebun masyarakat sekitar, realisasi saat ini kurang lebih 200 Hektare. Bahkan, sampai dengan saat ini masih dilakukan dan berlanjut.
“Terhadap penghentian operasional PT ATA yang dilakukan oleh Pemda Gunung Mas, akan sangat merugikan karyawan yg bekerja di PT ATA. Total karyawan 1.700 orang karyawan yang juga banyak berasal dari masyarakat sekitar,” tegas dia.
Lalu, tambah dia soal penghentian operasional kebun juga akan berimbas terhadap kebun-kebun milik masyarakat yang ada dan otomatis akan berpengaruh terhadap pendapatan anggota koperasi.

“Disini dapat kami jelaskan ini sudah kami konsultasikan kepada Dirjenbun dan sudah mendapatkan surat tanggapan terlampir di Nomor :149/KB.410/E/02/2023, Tentang : Penjelasan Kewajiban Pembangunan Kebun Plasma 20℅ PT ATA,” demikian Koes Hermawan Bramasto. [C-Red]

