4 Bansaw Diduga Illegal di Bajuh, APH Jangan Diam Saja
FOTO: Puluhan kayu log yang siap diolah terlihat masih segar dan baru ditebang, Jumat (13/10/2023).
KUALAKAPUAS – Aksi pembalakan liar di Hutan Provinsi Kalimantan Tengah diduga semakin hari semakin marak. Bahkan, bansaw/sawmil menjamur di beberapa Kabupaten, salah satunya di Kabupaten Kapuas.
Seperti Bansaw yang didatangi wartawan media ini di Wilayah Kecamatan Kapuas Tengah Desa Bajuh pada Jumat siang (13/10/2023). Informasinya milik seseorang inisial S.
Terlihat ada 4 Bansaw dalam satu lokasi itu. Berdasarkan informasi, bahwa izin Bansaw ini tidak jelas dan sumber kayu lognya juga tidak dari wilayah setempat. Dari 4 bansaw itu hanya 2 yang mengantongi izin, tetapi izin seperti apa belum jelas.
Dari pantauan, kayu yang diolah sepertinya kayu baru dan berdiameter besar. Ada beberapa batang/log kayu yang masih belum diolah dalam kondisi fresh/masih segar. Di lokasi ini juga terlihat 4 bansaw/sawmill semuanya masih beroperasi.
Di depan bangunan seperti kantor atau mes karyawan, juga terlihat beberapa truk yang akan mengangkut kayu hasil olahan. Ada beberapa orang di sana yang sepertinya adalah pekerja.
Saat wartawan media ini menanyakan penagungjawab atau pemiliknya kepada pegawai di sana, saat itu disebutkan sedang tidak berada di tempat. “Lagi tidak ada, keluar,” kata pria kurus kecil yang mengaku bekerja sebagai admin di tempat itu.
FOTO: Bansaw di Desa Bajuh yang jaraknya sekitar 500-meter dari jalan utama Bajuh-Jangkang, Jumat (13/10/2023).
Ada pertanyaan yang terbesit, Apakah bansaw mendapat pasokan kayu dengan menggunakan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Perusahaan sawit atau Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK). Tetapi sepertinya pengolahan kayu itu sudah lama melakukan operasi. Apakah ada pembiaraan dari aparat terkait? Ataukah ada permainan pengusaha kayu dan oknum? atau kah memang punya izin?
Terkait hal itu, wartawan media ini berusaha melakukan konfirmasi awal melalui pesan Whatsapp ke nomor 082252885###. Nomor itu disebut sebut milik penangung jawab dan pemilik bansaw inisial S.
Wartawan media ini menanyakan dengan mengirimkan pesan pada Selasa malam (17/10/2023) sekitar pukul 18.36 WIB. Kemudian pada Rabu malam (18/10/2023) sekitar pukul 18.11 WIB. Tetapi tidak direspon, bahkan Ketika dikontak lagi pada pukul 18:28 WIB pesan yang tersampaikan ke nomor tersebut hanya centang satu.
Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari inisial S. Hal itu juga menjadi tanda tanya besar, ada apa? Jika dia memiliki izin tentunya bisa disampaikan dengan gamlang kepada awak media.
Terkait lokasi pengolahan kayu ini, kiranya aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan dan menindak tegas, jika terbukti izinnya tidak lengkap atau bahkan tidak ada harusnya ditutup jangan dibiarkan beroperasi. Jangan diam saja. Khususnya, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Sporch, Kepolisian Resort (Polres) Kapuas dan Kepolisian Daerah Kalteng.
Pengelola dan pemiik Bansaw juga bisa dijerat dengan Pasal 12f Jo. Pasal 84 Ayat 1 dan atau Pasal 19a Jo. Pasal 94 Ayat 1a, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (ON)