RDP Bahas Pengelolaan Limbah dan Realisasi Plasma
KUALA KURUN – Komisi II DPRD Kabupaten Gumas melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemkab serta PT BMB estate Kurun dan Manuhing. RDP membahas terkait surat pernyataan sikap aliansi masyarakat sipil untuk keadilan sosial, hukum, dan lingkungan.
”Kami mengundang seluruh pihak yakni perangkat daerah terkait, pihak PT BMB dan aliansi, untuk mendengarkan penjelasan dan jawaban terkait tuntutan yang disampaikan oleh aliansi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Selasa, 5 September 2023.
Ada dua pokok tuntutan dalam pernyataan sikap aliansi, yakni kemitraan lahan plasma 20 persen dari lahan inti PT BMB untuk masyarakat dan mempertanyakan pembukaan operasional pabrik minyak kelapa sawit PT BMB manuhing estate, tanpa memenuhi kewajiban perizinan yang layak operasional.
Dua tuntutan itu yang dibahas dalam RDP. Sebenarnya permasalahan ini terjadi karena kurang keterbukaan antara pemerintah, PBS, dengan masyarakat,” tutur dia. Setelah melalui penjelasan dan perdebatan, beberapa kesimpulan yang disepakati dalam RDP yakni PT BMB harus menyelesaikan kewajiban, yakni proses perizinan pemanfaatan air limbah dan pemenuhan ketentuan teknis dalam hal pengelolaan limbah yang tertuang pada pernyataan bermaterai.
”Kalau tidak dipenuhi sampai dengan waktu yang ditentukan yakni 9 November 2023, maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat,” tegasnya. Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) wajib melakukan pengawasan dan pemantauan proses pelaksanaan pengelolaan limbah PT BMB secara bersyarat. Kemudian, PT BMB menyampaikan realisasi kemitraan lahan plasma 20 persen dari lahan inti. Ini wajib direalisasikan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Setelah RDP, kami bersama perangkat daerah terkait dan aliansi, akan turun ke lapangan melihat langsung pengelolaan limbah operasional PMKS PT BMB,” tandasnya.(RED)