Dewan Sebut Perangkat Desa dan BPD Inginkan KenaikanGaji

KUALA KURUN – Sejumlah perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), mengharapkan adanya kenaikan gaji maupun tunjangan yang berpatokan pada UMK Gumas di tahun 2023, yakni sekitar Rp 3,2 juta.

“Saya sering mendengar usulan dari perangkat desa dan BPD yang menginginkan adanya kenaikan gaji dan tunjangan,” kata anggota DPRD Kabupaten Gumas, Nomi Aprilia, Minggu, 13 Agustus 2023.

Sekarang ini, gaji tetap kepala desa (kades) Rp3,5 juta per bulan, sekretaris desa (sekdes) Rp2,8 juta per bulan, kaur dan kasi Rp2,5 juta per bulan, serta staf di desa Rp2,1 juta per bulan. “Selain gaji, mereka juga mendapatkan honorarium pengelolaan keuangan desa per bulan, yakni kades Rp500 ribu, sekdes Rp400 ribu, serta kaur dan kasi Rp350 ribu,” terangnya.

Sedangkan untuk BPD, besaran nilai tunjangan juga perlu dipertimbangkan. Pasalnya, sampai sekarang ini besarannya juga masih di bawah UMK Gumas. “Besaran tunjangan per bulan, yakni ketua BPD Rp2,3 juta, wakil ketua BPD Rp2,1 juta, sekretaris Rp1,9 juta, dan anggota Rp1,7 juta,” ujarnya.

Dia mengatakan, kalau melihat komposisi itu, maka penghasilan dari perangkat desa dan BPD masih dibawah UMK Gumas. Untuk itu, mereka berharap kedepan ada kenaikan penghasilan tetap yang berpatokan pada UMK.

“Kalau memungkinkan, maka sudah sewajarnya ada kenaikan penghasilan atau gaji tetap bagi perangkat desa dan tunjangan BPD,” tegas Politisi PDIP ini. Dia juga mengapresiasi kepada seluruh kades, perangkat desa dan BPD di Kabupaten Gumas, yang selama ini sudah bekerja dengan baik, khususnya dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.

“Tentu saya berharap kinerja mereka yang selama ini sudah berjalan baik dapat dipertahankan, kalau perlu ditingkatkan lagi,” tandasnya.(RED)

Total Page Visits: 95 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *