Konsultasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Kemendagri

BUNTOK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Barito Selatan, bakal berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), membahas tentang rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.

“Kita akan melakukan konsultasi terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto di Buntok, Senin 8 Mei 2023.

Dikatakannya, konsultasi itu dilakukan karena adanya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sesuai dengan undang-undang tersebut lanjut dia, mengenai pajak dan retribusi daerah ini bukan dipisah, akan tetapi dijadikan menjadi satu peraturan daerah (perda).

“Konsultasi ini dilakukan karena undang-undang itu masih belum ada peraturan turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur rancangan dan mekanismenya,” terang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini. Disamping itu juga kata dia, izin dari Menteri Dalam Negeri mengenai hal tersebut masih belum ada, sehingga pihaknya belum bisa menjadwalkan untuk membahas raperda tentang pajak dan retribusi daerah.

“Konsultasi ini dilakukan dalam upaya untuk percepatan pembahasan raperda tentang pajak dan
retribusi daerah,” jelasnya.(RED)

Total Page Visits: 163 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *