Tak Terima Istri Diembat Orang, Igang Siap Pidanakan Istri dan Selingkuhanya
PURUK CAHU – Dikarenakan tidak terima istri menikah lagi dengan orang lain, Igang (47) warga Desa Tumbang Salio ,Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya akan mem pidanakan istri dan selingkuhannya, bahkan kasus ini telah dilaporkan langsung oleh yang bersangkutan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Murung Raya pada tanggal 15 Maret 2023 yang lalu.
“sudah saya laporkan saudari Nuni Sapitry (istri) dan Fahrul (Selingkuhannya) ke SPKT Polres Murung Raya pada tanggal 15 Maret 2023 yang lalu, akan tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut atau kejelasan tentang proses hukum atas laporan saya tersebut” Ujar Igang yang juga salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Murung Raya.
Igang berharap kasus perselingkuhan istrinya tersebut dapat segera di proses secara hukum, karena dirinya tidak ingin hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain terjadi akibat dampak dari kasus perselingkuhan istrinya itu, “jangan sampai hal-hal yang tidak kita inginkan bersama terjadi karena perselingkuhan istri saya itu, oleh sebab itu saya ambil langkah yang baik dan benar untuk melaporkannya ke Polres Murung Raya, akan tetapi sudah 3 minggu (21 hari) lamanya kasus tersebut belum ada kepastian hukumnya” Ujarnya.
Dimana, lanjut Igang, dirinya melaporkan istri dan selingkuhannya terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo, dan KUHP pasal 284 ayat 1 dan 2.(David)

