Tersinggung dan Tersulut Emosi, Sariah Tewas di Tangan Sang Kekasih
BUNTOK, VOICE BORNEO.COM- Sempat menjadi incaran pihak kepolisian Barito Selatan (Barsel), Syahroni (56) buruh tani yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Sariah (52), akhirnya di amankan 24 November 2021, di Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Barsel.
Dalam kasus tersebut, Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman mengatakan, bahwa pengungkapan kasus memakan waktu sekitar empat bulan.
“Kasus ini terungkap berkat kerja keras anggota Polsek GBA, sehingga beberapa hari lalu tersangka dapat di amankan,” ucapnya pada press release, Senin (7/3), di Aula Makopolres Barsel.
Kronologi kejadian lanjut ia, awalnya tersangka memiliki hubungan asmara bersama korban. Hubungan tersebut berjalan selama tuhuh tahun dan harus berakhir dengan hilangnya nyawa korban, di iringi tersangka yang mendekam di balik jeruji besi akibat tersinggung oleh perkataan korban.
Dimana sebelum peristiwa berdarah itu, tersangka sempat bertanya kepada
korban tentang keberadaan pahatnya, di pondok yg di tempati oleh pelaku, yang juga milik korban.
kemudian di jawab korban “saya tidak tahu, saya tidak ada mengurusi
pahat kamu”, setelah itu pelaku kembali ke pondok untuk mencari pahatnya untuk
menyadap karet.
Namun tidak ketemu dan pelaku kembali mendatangi korban dan bertanya “dimana benernya pahatku, ga mungkin kamu tidak tahu”, dan di jawab korban dengan nada kasar “mana aku tahu pahat kamu, kenapa kamu memaksa”.
Akibat perkataan korban tersebut, pelaku emosi dan saat itu pelaku mengambil
sepotong kayu bulat di dekatnya, kemudian mendekati korban dari arah depan yang sedang membungkuk memetik
lombok.
Karena tersulut emosi, tersangka langsung memukul korban pada bagian wajah sisi kiri
menggunakan kayu bulat tersebut, dan ke-2 ketika korban hendak melakukan
perlawanan saat itu di pukul lagi mengenai tepat yang sama, yaitu wajah sebelah kiri.
Kemudian, pukulan ke 3 mengenai kepala bagian atas dan pukulan ke-
4 mendarat di kepala sebelah kanan korban, saat itu korban sempat berbicara “cukup pakde, mati aku, mati aku kita berelaan saja” sambil mengusap wajahnya yang berlumuran darah, kemudian yang ke-5 pelaku kembali
memukul mengenai kepala bagian belakang korban dan pukulan terakhir ke-6 pelaku memukul korban menggunakan kayu mengenai wajah korban sebelah kiri, sehingga korban jatuh ke belakang dengan posisi terlentang.
“Untuk pelaku kita terapkan pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun untuk Pasal 338 sedangkan untuk Pasal 351 Ayat (3) diancam 7 Tahun penjara,” tutupnya.(S2).

