Pencabutan Izin HGU Jangan Sampai Sengsarakan Masyarakat
SAMPIT, VOICEBORNEO.COM – Sejumlah izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Indonesia dicabut oleh pemerintah pusat, termasuk di dalamnya sejumlah izin HGU perusahaan yang ada di Kotawaringin Timur (Kotim).
Anggota DPRD Kotim M Abadi berharap percabutan izin HGU, baik pertambangan maupun pekebunan kelapa sawit diwilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), harus berdampak positif terhadap kehidupan ekonomi masyarakat, bukan justru sebaliknya .
“Kita juga berharap agar hal ini tidak merugikan daerah, maka dari itu pencabutan izin HGU tersebut harus benar-benar jelas efek manfaatnya untuk daerah juga masyarakat sekitar perusahan,” kata Abadi, Selasa 22 Februari 2022.
Abadi tidak ingin pencabutan izin ini hanya sebatas ganti baju dari manajemen sebelumnya ke manajemen yang sama. Tentunya paling penting adalah bagaimana efek dari pencabuatan izin ini membawa azas manfaat bagi masyarakat yang selama ini menuntut plasma kelapa sawit.
Menurutnya, masyarakat berharap ada kebijakan yang menguntungkanuntukmasyarakat sekitar perusahan, terutama yang selama ini perusahannya belum melaksanakan pola kemitraan kepada mereka.
Legislator PKB ini juga mengatakan mendukung langkah mementrian KLHK dalam pencabutan izin HGU kepada sejumlah perusahaan tersebut, dengan cacatan jangan hanya selesai dipencabutan saja.
“Namun harus benar-benar jelas nantinya apakah lahan yang dicabut izinnya itu akan diberikan kebijakan untuk daerah yang mengelola atau nantinya akan dilakukan lelang,” tegasnya.(Red)