Kades Diminta Gunakan Dana Desa Sesuai Peruntukan
KUALA KURUN, VOICEBORNEO.COM- Sering terjadi kepala desa (Kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Misalnya, di daerah Kabupaten Gunung Mas(Gumas). Karena itu akibat kurangnya, adanya ketertiban administrasi.
Hal itu, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas mengimbau kades agar mengunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gumas Hariyadi Meidiantoro melalui Kasi Intel Teguh Iskandar mengatakan sebagai contoh yang sering terjadi, ketika diperiksa banyak sebagian perkara yang ditemukan pemanfaatnya, banyak yang tidak sesuai. Sehingga sering terjadi kesalahan dan muncul tindakan korupsi.
“Hasil pemeriksaan kami, ataupun penyidikan Polisi, pemanfaatan atas APBDes sebagian desa itu amburadul, sampai bisa disalahgunakan,” ucap Teguh Iskandar, Senin (24/1/2022).
Karena menurut dia, rata-rata dari Kades tersebut banyak yang tidak mengetahui tata cara pemanfaatan dari dana desa yang dikucurkan tersebut. Maka, kata dia, mumpung diwal tahun 2022 ini, dirinya mengingatkan para kades agar selalu tetib dalam mengatur APBdes mereka.
“Kemudian bagi para kades baik yang baru ataupun yang sudah lama menjadi kades agar mempedomani Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa, disitu diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam mengunakan dana desa itu, harus sesuai dengan peruntukanya,” sarannya.
Selanjutnya, jelas dia, dalam membuat surat pertanggungjawaban harus sesuai, dan tidak boleh abal-abal. Maka harus diperhatikan betul diawal tahun untuk perancanaanya. Sehingga, harus sesuai dengan proposal pengajuan dan petunjuk teknisnya.
“Dari kasus yang kita tangani senjata Kades, mengandalkan staf di desa. Padahal mereka itu tidak terima gaji, ini yang harus diperhatikan betul-betul. Maka kalau diperiksa oleh aparat misalnya ada temuan maka yang terdampak yaitu desa itu sendiri,” tandas dia. (Red)

