Dua Pemuda Mencoba Kabur, Dihadang dan Dibekuk Polisi di Kurun Seberang

 

KUALA KURUN, VOICEBORNEO.COM – Dua orang pemuda, diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berusaha kabur berhasil dihadang Polisi, tepat dibilangan Kurun Seberang yakni Jalan Lintas Kurun-Palangka Raya, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas(Gumas) pada Jumat(17/12) malam.

Data kedua, pelaku yang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu tersebut yakni TC (34) dan RE (32) warga Tewah dan Kahut, Kabupaten Gumas berhasil dibekuk polisi.

Informasi diketahui, saat itu personel gabungan dari Satnarkoba dan Satlantas yang sedang melaksanakan pengamanan jalur kepulangan Kunker Kapolda dari Murung Raya.

Disitu, personel yang tengah berjaga melihat kendaraan ketika yang berhenti, dan membuang sesuatu, mereka pun mulai ragu. Seketika itu, langsung mendatangi pengendara (TC dan RE).

Namun, kendaraan yang dibawa malah melaju, menghalau petugas yang berjaga. Disana merekapun bergegas dan langsung mengejar dan menghadang keduanya.

Alhasil, kedua pelakuini pun diamankan petugas, dan setelah diintrogasi dan digledah barang yang dibuang tersebut ternyata narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram.

Kemudian, mereka berdua inipun langsung dibawa ke Mapolres Gumas untuk dimintai keterangan lanjutan.

Saat awak media mengkomfirmasi, Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatnarkoba Ipda Budi Utomo membenarkan ada mengamankan dua orang kurir tepatnya di Kurun Seberang.

“Benar mas, ada dua orang bersama barang buktinya dan sudah kita amankan, kejadiannya tadi malam saat kami melaksanakan PAM jalur yang saat itu, adanya kepulangan Pak Kapolda dari Murung Raya,” kata Ipda Budi Utomo, Sabtu (18/12).

Memang di tempat kejadian perkara (TKP) sambung dia, kedua yang diduga pelaku ini sempat kabur mengunakan sepeda motor yang dipakai mereka. Namun, anggota dari Satlantas langsung melakukan pengejaran dan menghadang keduanya dan barang yang didapat diduga sabu berat kotor 0.30 gram.

 

“Karena terbukti atas kepemilikan sabu, kedua pelaku ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas dia. (Red)

Total Page Visits: 5463 - Today Page Visits: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *