Cegah Kasus Sengketa Tanah, Kantah Gumas Gelar Sosialisasi
KUALA KURUN, VOICEBORNEO.COM – Pada Selasa(2/11/2021) lalu, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan. Yang mana, merupakan kegiatan berjenjang yang dimulai dari Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, lalu dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kantah Provinsi Kalteng, termasuk kabupaten dan kota.
“Sosialisasi yang kita lakukan ini untuk mengetahui, mempelajari yang ada, sehingga nantinya dapat menjadi bahan kedepan, kemudian kita nantinya menerapkan atau menetapkan suatu standar operasional, yang baru dalam penanganan kasus pertanahan,” ujar Kepala Kantah Gumas Ferdinan Adinoto saat dibincangi awak media.
Kendati demikian, kata dia, nantinya akan dilakukan pemetaan kasus pertanahan di Kabupaten Gumas, dengan melibatkan jajaran dari internal yakni melibatkan, kepolisian, kejaksaan, stakeholder terkait, seperti damang kepala adat dan mantir adat, serta tokoh masyarakat.
“Kita belajar dari pengalaman tahun 2020 lalu, yang ada ada kasus pertanahan yang dominan, yakni sengketa batas dan kepemilikan tanah,” jelas dia.
Sejauh ini, tambah dia, terkait sengketa batas. Maka terjadi konflik dalam kepemilikan tanah yang berdampingan, serta sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan. Karena sengketa kepemilikan lahan itu terjadi, disebabkan adanya tumpang tindih kepemilikan antara masyarakat dan perusahaan.
“Maka dari itu, kami berharap adanya koordinasi bersama kejaksaan dan kepolisian dan stakeholder lainnya. Supaya, kedepan kita dapat diskusi terkait kasus pertanahan, serta pelayanan masalah pertanahan kepada masyarakat bisa lebih diatasi kedepannya,” imbuh Ferdinan.(Red)

